news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
Sumber :
  • Tim tvone - syamsul huda

Sambut Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah Beri Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor selama Dua Bulan

Gubernur Khofifah beri kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Rabu, 30 September 2026 - 20:44 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Program pembebasan pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor tahap II ini berlaku selama dua bulan penuh mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

“Sebelumnya kita telah melakukan proses tahap pertama di 1 - 31 Agustus 2026, maka tahap kedua ini Insya Allah akan dilakukan selama dua bulan penuh mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026. Pelaksanaan Pembebasan Pajak Daerah ini juga dalam rangka HUT Ke-81 Pemprov Jatim pada 12 Oktober mendatang,” kata Khofifah saat mengadakan Press Release bersama Media di Kantor Bapenda Jatim pada Rabu (30/9).

Gubernur Khofifah mengatakan, program pembebasan pajak daerah tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan yang berdampak pada meningkatnya angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.

"Ini adalah wujud keberseiringan kami untuk membantu meringankan beban masyarakat, maka ada format-format untuk keringanan bagi wajib pajak di tahap yang kedua ini," ucap Khofifah.

Tidak hanya itu, melalui program ini juga diharapkan akan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan.

Secara rinci, Gubernur Khofifah menjabarkan enam kebijakan atau fasilitas pembebasan pajak daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam program tahap dua kali ini.

Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Serta ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen, khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat yang berprofesi sebagai buruh.

Dan keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral