- tvOne - m mahrus
Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala MI di Lamongan, Oknum TNI Minta Maaf sambil Menangis
Lamongan, tvOnenews.com – Suasana haru mewarnai pertemuan Serma MS, anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Munir Thowil, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, Serma MS terlihat bersimpuh dan memeluk Munir Thowil sambil menangis untuk menyampaikan permohonan maaf.
Momen tersebut terjadi saat upaya perdamaian dan silaturahmi pada 16 Oktober 2026. Serma MS, yang juga merupakan wali murid di sekolah tersebut, memeluk Munir Thowil dan berulang kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
Munir Thowil menerima permohonan maaf tersebut. Ia tampak mengelus punggung Serma MS yang menangis dalam pelukannya.
Meski pertemuan berlangsung haru, proses hukum dan penegakan disiplin terhadap Serma MS tetap berjalan. Penanganan perkara tersebut saat ini berada di Subdenpom V/2-3.
Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam dugaan penganiayaan terhadap Munir Thowil. PBNU menyatakan akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Sementara itu, Komandan Kodim 0812/Lamongan juga menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas tindakan anggotanya.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus anggota Majelis Masyayikh Pondok Pesantren Langitan, KH Muhammad Maksum Faqih atau Gus Maksum, menegaskan bahwa kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak dapat dibenarkan.
"Pelaku yang melakukan penganiayaan ini memang layak diberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya. Saya sudah menyampaikan usulan tersebut dan insyaAllah semua dilaksanakan," tegas Gus Maksum, Selasa (20/10/2026) malam.
Gus Maksum juga mengapresiasi langkah aparat keamanan, mulai dari Kodim Lamongan hingga Kodam V/Brawijaya. Ia mengimbau kelompok solidaritas guru dan lembaga lainnya untuk menahan diri serta membatalkan rencana aksi long march atau orasi guna menjaga kondusivitas wilayah.
"Saya berharap teman-teman, baik dari solidaritas guru maupun lembaga lain, untuk menahan diri dan tidak mengadakan kegiatan tersebut. Menurut saya, aksi itu akan berdampak lebih banyak mudaratnya daripada maslahatnya," imbaunya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara terbuka atas kejadian yang melibatkan anggotanya tersebut.
"Jadi memang itu kesalahan dari anggota kita. Saya sebagai Dandim sangat menyesalkan kejadian tersebut," ujar Letkol Inf Deni, Rabu (21/10/2026).
Sebagai langkah penegakan disiplin, Serma MS yang juga bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Glagah telah ditarik ke Markas Kodim 0812/Lamongan untuk sementara waktu. Penarikan tersebut dilakukan sembari menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan di Subdenpom.
"Secara tegas, kita tarik dari tugasnya sebagai Babinsa di Koramil Glagah ke Kodim untuk sementara waktu, sembari menunggu perkembangan proses hukum di Subdenpom, V/2-3" jelasnya.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pondok Pesantren Langitan, A. Syaiful Aziz, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan penugasan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan yang bekerja sama dengan LBHNU Kabupaten Lamongan.
"Tidak ada istilah menghentikan proses hukum, tetap berkelanjutan. Adapun nanti ada isu-isu yang kemudian kronologis itu dibuat di plintir maka itu tidak benar sehingga sampai hari ini kami proses hukum terus berjalan," ujar Syaiful Aziz saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Sementara itu, awak media yang berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Subdenpom melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Subdenpom V/2-3, Kapten CPM Asrul Anwar, mengenai perkembangan proses hukum terhadap terduga pelaku, menerima jawaban sebagai berikut.
"Waalaikumsalam. Maaf Pak, sesuai aturan kami tidak punya hak memberikan konfirmasi," ujarnya (mmr/gol)