Terungkap Isi Surat KPK ke Panglima TNI soal Skandal Korupsi Dana Bencana BNPB
- ANTARA
tvOnenews.com, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kian melebar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melayangkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto guna mengusut tuntas indikasi keterlibatan oknum prajurit aktif dalam skandal rasuah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi pengiriman surat koordinasi lintas lembaga itu telah dilayangkan sejak Selasa (20/10/2026) malam.
"Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin," ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
- Dok. PT Abinatha Mugia
Konstruksi Suap dan Peran Oknum Militer di Pengadaan BNPB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI memuat secara terperinci rekonstruksi perkara, modus benturan kepentingan, hingga jejak aliran uang haram.
"Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan," kata Budi.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa pihak lembaga antirasuah telah berkoordinasi secara intensif dengan unsur penyidik militer terkait peran eks Kepala BNPB, Letjen Suharyanto, sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) lalu.
- Antara
KPK Tahan 5 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang saat ini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 2 November 2026:
- Bima Setiawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB / adik eks Kepala BNPB)
- Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB)
- Gabriel Purwaka Sigit (PPK / Kasubdit Pengelolaan Bantuan & Dana Kedaruratan BNPB)
- Syifa Nrika Ghifarian (Pihak Swasta / Pemberi Suap)
- Gerry Prasetiawan (Pihak Swasta / Pemberi Suap)
KPK menyita barang bukti suap bernilai fantastis yang ditaksir mencapai Rp4,8 miliar, emas batangan seberat 325 gram, serta pecahan mata uang asing Dolar Singapura dan Dolar AS.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru terkait penerimaan dan pemberian suap proyek kebencanaan. (raa/amr)
Load more