- Instagram @sonson_wiradinata
Usai Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun, Pelaku Beli Mesin Giling Daging dan Tas Kresek Hitam
Madiun, tvOnenews.com — Dwi Bagus Martono (DBM), pelaku pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya sempat membeli mesin giling daging serta tas kresek berwarna hitam setelah beraksi.
Barang-barang tersebut kabarnya dipakai oleh pelaku untuk menyembunyikan jasad istri dan anaknya yang telah dia habisi.
TRIGGER WARNING: Artikel ini berpotensi memicu ketidaknyamanan, terutama bagi penyintas trauma dan penderita gangguan stres pascatrauma (post-traumatic stress disorder/PTSD), karena memuat deskripsi mengenai kekerasan, penganiayaan, dan pembunuhan.
Kota Madiun, Jawa Timur dibuat geger dengan kasus pembunuhan yang dilakukan DBM (34) terhadap istri sirinya yakni DH (30) serta sang putra kandung mereka, AGF (4).
Menurut dugaan sementara dari pihak kepolisian, kasus ini berawal dari persoalan rumah tangga. Perselisihan tersebut diduga dipicu setelah istri sah tersangka berkomunikasi dengan korban DH.
Aksi pembunuhan kabarnya dilakukan di kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun setelah pelaku DBS cekcok dengan korban DH. Di sana, ada juga sang anak AGF.
DBM membunuh DH terlebih dahulu secara keji dengan cara mencekik leher korban di kamar hotel. Setelahnya, pelaku menghabisi nyawa anaknya, AGF (4), di lokasi berbeda yakni di dalam mobil.
- Istimewa
Selepas membunuh kedua korban, DBM membawa jasad istri siri dan anaknya itu ke rumahnya di Jalan Kunir nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Di dalam rumahnya, tersangka menggiling jenazah kedua korban pakai mesin giling serta membakar jasad mereka di tungku api bagian belakang rumah untuk menghilangkan jejak.
Aksi keji DBM masih berlanjut. Setelah membakar pakai tungku api, kedua jenazah yang sudah menjadi abu dibuang dari atas Jembatan Jalan Prambanan, Kecamatan Manguharjo, bahkan berniat membuang sisa-sisa jasad tersebut ke laut.
Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah keluarga korban yang berasal dari Megamendung, Bogor melaporkan hilangnya DH dan AGF sejak 20 September 2026 silam.
Untuk mengelabui orang terdekat, tersangka DBM sempat mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan orang hilang ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026 lalu.