- Istimewa
Ternyata Ini Alasan Tersangka Pembunuhan di Madiun Turut Habisi Nyawa Balita: Takut Anak Inisial "AG" Jadi Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap alasan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, turut menghabisi nyawa balita yang merupakan anak tirinya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H. M. Sihombing mengatakan tersangka berinisial DBM (40) ini memiliki kecenderungan bersifat superior.
“Mengapa sampai habisi anaknya? Berdasarkan hasil pengakuan tersangka kepada kami, ada kekhawatiran dari yang bersangkutan anak ini menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut dihabisi,” katanya, Selasa (27/10/2026).
Roy turut menjelaskan status anak tersebut yang menjadi sorotan publik terkait apakah AG (4) anak kandung DBM atau bukan.
- Threads/ikbalsermaf11 - Istimewa
“Sedangkan status anak ini adalah anak bawaan dari istri sirinya (korban inisial DH (30)). Bukan anak kandung tersangka,” terangnya.
Roy menyebut status hubungan tersangka dan DH adalah kawin siri. Perkawinan siri yang berlangsung di Kalimantan itu berjalan dua tahun. Bahkan, DBM dan DH sempat tinggal di sana selama dua bulan.
Terkait dugaan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Roy menyebut selama ini hubungan tersangka dan korban sangat harmonis.
“Tersangka ini betul-betul sayang. Hanya percekcokan di saat itu saja yang menyebabkan yang bersangkutan mengambil tindakan seperti itu,” ungkapnya.
Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun
Roy memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun ini berawal dari laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 lalu.
Dari laporan itu ditelusuri hingga akhirnya ditemukan fakta-fakta di lapangan bahwa laporan orang hilang ini berujung pada tindak pembunuhan.
“Jadi korban selalu berkomunikasi dengan keluarganya di Bogor, intens. Terakhir komunikasi September. Tidak ada komunikasi antara korban dan keluarganya di Bogor. Pihak keluarga di Bogor curiga, ‘Kok ada sesuatu?’, sehingga keluarga di Bogor buat laporan orang hilang,” terangnya.
Pihak kepolisian menelusuri hingga ditemukannya titik terang, yakni CCTV yang menunjukkan bahwa mereka pernah menginap di salah satu hotel di Madiun.
Diduga peristiwa pembunuhan terjadi pada 20 September 2026. Kejahatan tersangka tak terendus lantaran dia berupaya menghilangkan jejak korban dengan cara membakar dan menggilingnya lalu dibuang ke aliran sungai.
Hingga pada akhirnya DBM ditangkap pada Minggu (25/10/2026) di Jombang. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, sedangkan tersangka sudah diamankan. (nsi)