news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila saat memberikan keterangan terkait penyebaran video di Jombang.
Sumber :
  • Rohmadi

Sakit Hati karena Asmara, Pria di Jombang Diduga Sebar Lima Video Pribadi Mantan Kekasih

Persoalan asmara diduga menjadi pemicu seorang pria berinisial MA (29) menyebarkan video pribadi mantan kekasihnya melalui media sosial TikTok.
Rabu, 4 November 2026 - 16:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jombang, tvOnenews.com – Persoalan asmara diduga menjadi pemicu seorang pria berinisial MA (29) menyebarkan video pribadi mantan kekasihnya melalui media sosial TikTok. Akibat perbuatannya, karyawan swasta tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila, mengungkapkan bahwa dugaan penyebaran video bermuatan pornografi itu dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terhadap korban setelah hubungan asmara keduanya mengalami masalah.

“Motifnya adalah asmara. Dia sakit hati dengan pacarnya,” kata Iptu Susila, Rabu (4/11).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MA dan korban diketahui telah menjalin hubungan sejak 2025. Dalam perjalanan hubungan tersebut, keduanya diduga mengalami miskomunikasi hingga berujung pada persoalan yang kini ditangani kepolisian.

Polisi mengungkapkan, video yang diduga disebarkan tersangka merupakan rekaman pribadi saat keduanya melakukan hubungan intim di sebuah hotel. Sedikitnya lima video diketahui telah beredar dan diduga dikirimkan melalui TikTok kepada sejumlah orang, termasuk rekan kerja korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan lima video sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga memeriksa tiga orang saksi yang diketahui menerima video tersebut.

Penyidik masih mendalami bagaimana proses penyebaran konten tersebut berlangsung, termasuk pihak-pihak yang menerima video. Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga perbuatan itu tidak berkaitan dengan pemerasan atau permintaan sejumlah uang, melainkan dipicu persoalan hubungan asmara.

MA diketahui berasal dari Kecamatan Ngoro dan saat ini berdomisili di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Sementara itu, kondisi korban dilaporkan dalam keadaan baik.

Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Satreskrim Polres Jombang masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Polisi juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten pribadi milik orang lain karena dapat berimplikasi hukum serta menimbulkan kerugian bagi korban. (roi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral