Polres Tulungagung Ungkap Peredaran Sabu 418,4 Gram yang Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas
- tvOne - agus wibowo
Tulungagung, tvOnenews.com – Polres Tulungagung mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R, warga Tulungagung, dan DR (31), seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 418,4 gram.
Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto, mengatakan pengungkapan jaringan peredaran sabu ini bermula saat polisi menangkap R pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 418,4 gram.
"Kita kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui sindikat peredaran narkoba ini," ujarnya, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku hanya berperan sebagai kurir dan barang haram tersebut merupakan milik DR, yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota dan melakukan razia ke lapas.
"Kami segera melakukan koordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota atas hasil penyelidikan jaringan peredaran sabu dari dalam Lapas Kediri," terangnya.
Pada Sabtu (31/10/2026) malam, petugas gabungan melakukan operasi di dalam Lapas Kediri. Mereka menyisir hunian Blok C Nomor 7 dan menemukan 26 paket sabu dengan berat total 7,64 gram serta sebuah ponsel. Sabu tersebut ditemukan di beberapa titik, seperti selokan hingga di dalam botol minuman.
Petugas juga melakukan tes urine. Hasilnya, enam narapidana dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
"Salah satu yang positif adalah DR yang merupakan residivis kasus narkotika dan sudah tiga kali keluar masuk penjara," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu yang ditemukan di dalam lapas bukan milik DR. Namun, DR mengakui bahwa sabu yang diedarkan oleh R adalah miliknya. Kasus penemuan sabu di Lapas Kediri kini ditangani oleh Polres Kediri Kota.
"Yang temuan sabu di Lapas Kediri bukan milik DR," tegasnya.
Tersangka R dan DR diketahui sudah saling mengenal saat berada di Lapas Madiun. Setelah R keluar dari penjara, keduanya masih berkomunikasi. DR diketahui mengendalikan peredaran sabu, sedangkan R bertindak sebagai kurirnya. Tersangka R dijanjikan mendapat uang Rp20 juta untuk mengedarkan sabu.
Load more