Buron Jual Beli Jabatan Diringkus Tim Tabur Kejaksaan.
Sumber :
  • Edi Cahyono

Buron Jual Beli Jabatan Diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Kota Batu

Jumat, 24 Juni 2022 - 15:34 WIB

Pada saat itu tersangka Budiono Iksan menjabat sebagai Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu bersama dengan terpidana Herry Satmoko selaku Kasubag Mutasi pada Kabag Kepegawaian Pemkot Batu.

"Tindak pidana tersangka telah  menyuruh melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS Kota Batu tidak berdasarkan pada peraturan yang berlaku yakni : PP no 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS, telah melakukan rekayasa dengan cara, SK kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan Walikota Batu sebagai bahan kelengkapan kenaikan pangkat PNS berikutnya telah direkayasa dengan menarik mundur (anti dater) terhitung mulai tanggal (TMT) pangkat atau golongan ruang terakhir serta telah direkayasa dengan mencantumkan jabatan struktural fiktif," ujar Agus, Jumat (24/6/2022).

Akibat dari perbuatannya, terpidana Budiono Iksan dan terpidana Herry Satmoko yang sebelumnya telah dilakukan eksekusi, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1.356.242.571. 

"Dalam jeratan hukum, menyatakan Budiono Iksan  dan Herry Satmoko bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diantur dan diancam pidana Pasal 3 UUPTPK No.31/1999 jo UUPTPK No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Agus.

Sementara tim gabungan tangkap buron (Tabur) Kejati bersama Kejaksaan Batu selain menangkap Budiono Iksan juga menangkap DPO tersangka penggadaan buku fiktif profil Kota Batu bernama Panca Sambodo Suwardi salah satu rekanan, yang  merupakan warga Kelurahan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. (eco/mg1/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral