Penyidik Polres Jember mendatangi rumah tersangka korupsi.
Sumber :
  • Antara

Polisi Gagal Jemput Paksa Tersangka Korupsi Honor Pemakaman COVID-19

Jumat, 5 Agustus 2022 - 04:28 WIB

Jakarta, tvOne

Penyidik Kepolisian Resor Jember gagal melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka korupsi honor pemakaman COVID-19 berinisial MD di salah satu kawasan perumahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (4/8) malam.

Penyidik Polres Jember memanggil MD sebagai tersangka untuk dimintai keterangan di Mapolres setempat, namun dua kali panggilan tersebut diabaikan oleh tersangka dengan alasan mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jember.

"Kami hanya melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur KUHAP dan dengan upaya mengedepankan silaturrahim," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama di Jember.

Anggota penyidik Polres Jember sebanyak enam orang mencoba untuk mendatangi rumah MD di kawasan perumahan di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, namun di dalam rumah tampak lengang dan sepi, bahkan beberapa kali polisi mengetuk pintu pagar rumah MD, tidak ada jawaban.

"Penjemputan paksa itu sebagai upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa yakni tersangka atau saksi," tuturnya.

Ia menjelaskan aparat kepolisian juga meminta bantuan Satpam dan Ketua RT setempat untuk menjemput tersangka MD, namun yang bersangkutan tidak membukakan pintu," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral