Polres Situbondo tangkap 13 orang pelaku kejahatan, 4 orang kasus judi dan 9 orang kasus Narkoba.
Sumber :
  • Tim tvOne/Hery Sampurno

Polress Situbondo Amankan 13 Pelaku Judi dan Pengedar Narkoba

Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:24 WIB

Situbondo, Jawa Timur - Sebanyak empat kasus Perjudian dan lima kasus Narkoba berhasil diungkap oleh Polres Situbondo selama bulan Agustus 2022. Sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, diantaranya 4 orang tersangka kasus judi dan 9 orang tersangka kasus Narkoba.

Kasus perjudian yang berhasil diamankan diantaranya judi online dan judi konvensional berupa kartu dan ada juga judi dengan menggunakan sarana merpati balap. Sedangkan kasus Narkoba diantaranya Sabu, penyalahgunaan obat daftar G dan penyalahgunaan bahan berbahaya ataupun miras.

“ Ini merupakan bukti komitmen Polres Situbondo dalam pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, narkoba dan miras di wilayah Situbondo,“ papar Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, dalam konferensi pers yang diikuti awak media, Senin (22/8/2022)

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, pelaku kasus perjudian akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara, untuk pelaku narkoba diterapkan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 106 ayat 1 junto pasal 197 sub pasal 98 ayat 2 junto pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Polres Situbondo tidak memberikan ruang untuk judi dan Narkoba, Kami juga mengharapkan laporan informasi dari seluruh elemen masyarakat jika ada praktek perjudian ataupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat silahkan dilaporkan.“ kata AKBP Andi Sinjaya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketigabelas pelaku kini mendekam di jeruji besi Mapolres Situbondo, Jawa Timur. (hns/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:01
06:13
08:31
03:29
04:25
01:50
Viral