Polres Probolinggo ungkap kasus narkoba bulan September 2022.
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Ungkap Kasus Narkoba Bulan September 2022, Polres Probolinggo Amankan 113,4 Gram Sabu dan 10.171 Butir Pil Okerbaya

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 20:31 WIB

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan oleh anggotanya tidak lepas dari bantuan masyarakat yang telah melapor tentang adanya penyalahgunaan narkoba. 

Lebih lanjut, Jayadi menambahkan, selain mengamankan AJ, pihaknya juga meringkus MK (26), disamping SPBU Kraksaan saat kedapatan membawa bb 0,72 gram sabu. 

Kemudian ada AH (22), AAS (22), HO (21), MKL (21), MTH (19), IW (25), AS (20), MRS (22), dan JN (27) yang dibekuk petugas lantaran mengedarkan pil okerbaya. 

"Rata-rata yang menjadi pengedar usianya diantara 20 sampai 30 tahun. Harusnya mereka ini calon-calon penerus bangsa tapi sayang malah menjadi pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa," tutur Kasat Resnarkoba. 

Akibat perbuatannya AJ dan MK, terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidan penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, pidana mati, pidana seumur hidup. 

Untuk tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (msn/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:16
02:20
09:45
06:41
02:45
00:46
Viral