news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka video porno Wanita Kebaya Merah, Selasa (8/11/2022)..
Sumber :
  • Syamsul Huda/tvOne

Video Porno Wanita Kebaya Merah Dibuat Atas Pesanan, Dijual Seharga Rp 750.000

Video porno Wanita Kebaya Merah ternyata dibuat atas pesanan seseorang yang akun Telegram-nya masih dicari oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).
Selasa, 8 November 2022 - 16:40 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, Jawa Timur – Video porno Wanita Kebaya Merah ternyata dibuat atas pesanan seseorang yang akun Telegram-nya masih dicari oleh pihak kepolisian.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).

Dari pengakuan tersangka diketahui video berjudul “Kebaya Merah” yang trending di media sosial ini sudah diproduksi oleh kedua tersangka pada bulan Maret 2022 lalu.

Hal ini sesuai dengan invoice yang didapat petugas subdit siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat melakukan penyidikan di salah satu hotel di Surabaya.

“Video ini diproduksi oleh tersangka pada bulan Maret lalu atas pesanan seseorang melalui akun media sosial,” ujar Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).

Dia menyebut bahwa pesanan konten video porno ini dipesan melalui media sosial tersangka dan dijual dengan harga Rp 750.000 kepada pemesan.

“Untuk video Kebaya Merah ini dijual tersangka dengan harga Rp 750.000 dengan skenario dan tema mengikuti pesanan yang menginginkan video bertema reception hotel,” katanya.

Untuk pengambilan gambar, kepada polisi tersangka mengaku melakukan pengambilan gambar sendiri secara bergantian dan tidak melibatkan orang lain. Bahkan, untuk edit dan distribusi semua dilakukan sendiri oleh tersangka.

“Dari pengakuannya, pengambilan gambar mereka lakukan sendiri secara bergantian dan tidak melibatkan orang lain hingga proses editing dan distribusi video pada pemesanan mereka lakukan sendiri,” ungkapnya.

Selanjutnya, hasil produksi video porno ini dikirim oleh tersangka melalui akun Telegram pribadinya kepada akun milik pemesan yang saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka pria berinisial ACS serta pemeran perempuan berinisial AH dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (sha/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral