GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di Belu NTT

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di Atambua, Kabupaten Belu.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:32 WIB
Piche Kota
Sumber :
  • Instagram/pichekota_

Jakarta, tvOnenews.com - Unit PPA Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemekorsaan terhadap anak di bawah umur. Selain Piche Kota, dua pria lain berinisial RM dan RS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan pada Kamis (19/2/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak," ujar Eka, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, proses penyidikan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan ahli. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik, serta melakukan visum et repertum terhadap korban.

Perkara ini telah melalui tahapan gelar perkara sebelum akhirnya ketiga terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dari tiga orang tersebut, RM disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas.

"Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan," tambah Eka.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.

"Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara," tegas Eka.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban diketahui merupakan pelajar SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan hasil pendalaman awal, korban bersama para terlapor diduga sempat mengonsumsi minuman beralkohol di dalam kamar hotel.

Dalam kondisi korban yang disebut tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindak kekerasan seksual. Pada 19 Januari 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil Sebut Target Penerimaan Negara Harus Lebih Tinggi

Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil Sebut Target Penerimaan Negara Harus Lebih Tinggi

Bahlil menyebut perpanjangan IUPK Freeport diharapkan menjaga kelangsungan usaha pertambangan di Papua, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah dan PNBP.
Top 3 Timnas Indonesia: Taisei Marukawa Bela Skuad Garuda, 3 Pemain Jalani Naturalisasi, hingga Pemain Tolak Dinaturaliasi Kini Jadi Pembelian Terbaik Klub Inggris

Top 3 Timnas Indonesia: Taisei Marukawa Bela Skuad Garuda, 3 Pemain Jalani Naturalisasi, hingga Pemain Tolak Dinaturaliasi Kini Jadi Pembelian Terbaik Klub Inggris

Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia disibukkan dengan perburuan talenta melalui jalur naturalisasi. Simak rangkuman tiga berita terpopuler berikut ini.
Anggota DPR Murka! Oknum Brimob di Maluku Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Selly Gantina: Ini Keji dan Biadab

Anggota DPR Murka! Oknum Brimob di Maluku Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Selly Gantina: Ini Keji dan Biadab

Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina, menuntut agar Anggota Brimob Bripka Masias Siahaya diberi hukuman maksimal setelah terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara, yang mengakibatkan salah satu korban tewas.
Megawati Hangestri Resmi Jadi Duta AVC 2026, Benar atau Hoaks? Ternyta Faktanya Sebenarnya Seperti Ini

Megawati Hangestri Resmi Jadi Duta AVC 2026, Benar atau Hoaks? Ternyta Faktanya Sebenarnya Seperti Ini

Megawati Hangestri resmi menjadi duta AVC 2026? Tidak ada pernyataan atau rilis resmi yang menyebut nama Megawati sebagai duta promosi AVC 2026, Kim Yeon-koung
Jadwal Siaran Langsung Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia: Gelar Juara Dunia Kelas Welter WBC Dipertaruhkan

Jadwal Siaran Langsung Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia: Gelar Juara Dunia Kelas Welter WBC Dipertaruhkan

Jadwal siaran langsung tinju dunia antara Mario Barrios vs Ryan Garcia di duel perebutan gelar juara akan berlangsung pada akhir pekan ini.
Siapa Sih Mira Hayati? Bos Kosmetik Berbahaya Dijuluki 'Ratu Emas' Makassar yang Dijebloskan ke Penjara

Siapa Sih Mira Hayati? Bos Kosmetik Berbahaya Dijuluki 'Ratu Emas' Makassar yang Dijebloskan ke Penjara

Berikut profil Mira Hayati, bos kosmetik MH Whitening Skin dijuluki "Ratu Emas" asal Makassar yang baru dimasukkan ke penjara akibat kasus kosmetik berbahaya.

Trending

Detik-detik Mengerikan Siswa di Tual Tewas Diduga Dianiaya Anggota Brimob Polda Maluku

Detik-detik Mengerikan Siswa di Tual Tewas Diduga Dianiaya Anggota Brimob Polda Maluku

Baru-baru ini beredar kabar detik-detik mengerikan seorang siswa di Tual tewas diduga dianiaya anggota Brimob. Sontak, insiden ini menuai komentar netizen di
PSSI Gigit Jari, Pemain yang Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia Ini Jadi Pembelian Terbaik Sepanjang Sejarah Klub Inggris

PSSI Gigit Jari, Pemain yang Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia Ini Jadi Pembelian Terbaik Sepanjang Sejarah Klub Inggris

PSSI berpotensi menyesal setelah Pascal Struijk menolak naturalisasi untuk perkuat Timnas Indonesia. Bek Leeds United itu kini jadi transfer terbaik klubnya.
Sadis, Anggota Brimob di Maluku Diduga Aniaya Siswa MTsN Hingga Tewas Bersimbah Darah, DPR RI Sebut Arogansi Aparat

Sadis, Anggota Brimob di Maluku Diduga Aniaya Siswa MTsN Hingga Tewas Bersimbah Darah, DPR RI Sebut Arogansi Aparat

Viral di media sosial terkait tewasnya seorang siswa MTsN di Maluku Tenggara (Malra) bernama Arianto Tawakal (14) dengan kondisi kepala bersimbah darah.
Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP yang Viral Singgung Anaknya Bukan WNI

Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP yang Viral Singgung Anaknya Bukan WNI

Jagat media sosial heboh usai viralnya sebuah video yang melihatkan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas.
Blak-blakan 6 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Bintang Grade A Eropa Rela Antre

Blak-blakan 6 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Bintang Grade A Eropa Rela Antre

Kedatangan pelatih anyar Timnas Indonesia langsung memunculkan babak baru soal proyek naturalisasi. Berikut enam pemain yang nyatakan ingin bela skuad Garuda.
Terkuak! Penyebab Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Diganti, Polri Beberkan Riwayatnya

Terkuak! Penyebab Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Diganti, Polri Beberkan Riwayatnya

Baru sepekan menjadi Plh Kapolres Bima Kota. AKBP Catur Erwin Setiawan sudag diganti polri. Kini, digantikan oleh AKBP Hariyanto, Wadansat Brimob Polda NTB.
Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Buat Kopdes Merah Putih, DPR Ingatkan Produk Dalam Negeri

Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Buat Kopdes Merah Putih, DPR Ingatkan Produk Dalam Negeri

Mencuat soal kabar terkait impor 105 ribu mobil pikap India buat Kopdes Merah Putih. Sontak hal ini menyedot dan menuai komentar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT