Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Kepabeanan (TMPC) Sampit, Kalimantan Tengah, memusnahkan rokok dan minuman keras senilai ratusan juta rupiah, Rabu (18/10/2023).
Sumber :
  • didi syahwani

Bea Cukai Sampit Musahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:19 WIB

Kotawaringin Timur, tvOnenews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Kepabeanan (TMPC) Sampit, Kalimantan Tengah, memusnahkan rokok dan minuman keras senilai Rp 620.426.822, hasil penindakan periode Januari 2021 hingga Juni 2023.

"Barang yang kita musnahkan yang kita saksikan tadi nilai barang yang menjadi milik negara sekitar Rp 620 juta dengan potensi kerugian negara Rp 485 juta," kata Kepala KPPBC TMPC Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti pelanggaran cukai dan kepabeanan, Rabu (18/10/2023).

KPPBC TMC Sampit bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan memusnahkan barang-barang ilegal berupa tembakau atau rokok sebanyak 496.140 batang dan minuman beralkohol sebanyak 131,34 liter.

Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan ribuan batang rokok menggunakan gergaji mesin, dan untuk minuman mengandung etil alkolol dilakukan dengan cara memecahkan botol, kemudian mencampurnya dengan air deterjen.

"Cara ini dilakukan untuk memastikan jika barang yang dimusnahkan tersebut benar-benar tidak bisa dimanfaatkan atau digunakan kembali," ucap Agus.

Dalam penegakan hukum, menurut Agus, kantor bea dan cukai sampit juga bekerja sama dengan para jasa ekspedisi maupun pengusaha jasa titipan, sebab kebanyakan barang ilegal yang masuk ke Sampit dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Rokok ilegal banyak terdeteksi melalui ekspedisi maupun jasa titipan. Karena produsen rokok ilegal berasal dari Pulau Jawa dan memanfaatkan sistem perdagangan e-commerce," terangnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral