news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ancaman terorisme di Indonesia semenjak tahun 2023 hingga 2025 menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tetap konsisten dan adaptif..
Sumber :
  • Istimewa

WTI 2025: Periode 2023-2025 Ada 137 Pelaku Aktif Lakukan Kegiatan Terorisme di Ruang Publik

Ancaman terorisme di Indonesia semenjak tahun 2023 hingga 2025 menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tetap konsisten dan adaptif.
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:23 WIB
Reporter:
Editor :

Kemajuan dunia digital menurut Putri akhirnya menyeret pelaku teroris akhirnya berusia semakin muda. "Dengan terlahir dalam kondisi perkembangan teknologi yang sangat maju, Gen Z harus mendapat literasi yang baik dari pihak orang tua atau sekolah terkait dengan hal-hal yang menyangkut terorisme," jelas Putri.

Putri juga menambahkan terdapat pergeseran pola terorisme dari jaringan terorganisir menuju bentuk-bentuk kekerasan seperti lone actor/lone wolf, small cell operations dan serangan di ruang pendidikan yang kerap dipicu oleh radikalisasi individual melalui ruang digital.

"Pelaku pelemparan bom molotov di sekolah bisa jadi terpapar melalui konten digital yang memuat narasi dan glorifikasi kekerasan, tidak jarang para pelaku remaja tersebut meniru dan mereplikasi serangan yang dilakukan pelaku teror di negara-negara lain. Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan terorisme tidak selalu didahului oleh motif ideologi atau afiliasi terhadap jaringan terorisme," papar Putri.
 
Dititik inilah lanjut Putri muncul pertanyaan serius terhadap relevansi kerangka hukum yang ada. UU No. 5 tahun 2018 masih menempatkan motif ideologi, politik atau gangguan terhadap keamanan negara sebagai unsur dalam mendefinisikan tindak pidana terorisme. Akibatnya, ketika suatu tindakan kekerasan tidak terbukti menunjukkan tujuan politik atau afiliasi ideologis, maka hal tersebut cenderung dikategorikan sebagai kriminal umum meskipun dampaknya menciptakan ketakutan kolektif di ruang sipil.

Padahal, serangan di lingkungan pendidikan dengan menggunakan bahan peledak rakitan jelas melampaui batas kenakalan remaja biasa. Kenakalan tersebut menciptakan efek teror psikologis, merusak rasa aman publik dan memiliki potensi imitasi yang tinggi. 

Namun kerangka normatif yang terlalu sempit membuat hukum seolah hanya peka terhadap teror yang “terorganisir”, sementara teror yang terdesentralisasi dan berbasis imitasi digital belum sepenuhnya terakomodasi.

"Kondisi ini menunjukkan adanya kemungkinan kesenjangan antara perkembangan pola terorisme kontemporer dengan konstruksi hukum yang masih berbasis paradigma lama. Jika pola teror telah bergeser menuju aktor individual yang terdigitalisasi, maka regulasi pun perlu dievaluasi agar tidak tertinggal dari dinamika ancaman," papar Putri.

Pendapat senada akan ancaman bahaya teroris juga dikatakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia, S.IP, M. A yang menyatakan bahwa zero attack dari pelaku teroris bukan berarti zero threats. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:02
06:59
05:00
17:07
01:32
05:41

Viral