- Dok. ABKI
ABKI dan ASMA Teken Kerja Sama, Buka Peluang Kerja Tenaga Profesional Indonesia di Arab Saudi
tvOnenewscom - Penandatangan MOU ABKI dan ASMA oleh Ketua Umum ABKI Drs.Habib Mohsein Badegel, SH., M.SC dan pendiri sekaligus Direktur ASMA, Ayman Amin Mohammed Saleh Sajin.
tvOnenews.com - Peluang kerja internasional bagi tenaga profesional Indonesia, khususnya di sektor kesehatan, semakin terbuka setelah Ayman Sajini Management Consulting (ASMA) yang berbasis di Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Asosiasi Bursa Kerja Indonesia (ABKI).
Kerja sama strategis ini bertujuan memfasilitasi penempatan tenaga profesional Indonesia di Arab Saudi secara aman, legal, dan sesuai dengan ketentuan regulasi kedua negara.
Ketua Umum ABKI, Drs. Habib Mohsein Badegel, SH., M.Sc, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan langkah konkret dalam memperluas akses tenaga profesional Indonesia ke pasar kerja internasional, khususnya di sektor kesehatan yang saat ini membutuhkan tenaga terampil dalam jumlah besar.
“Kerja sama ini membuka peluang nyata bagi tenaga profesional Indonesia untuk berkarier di tingkat internasional, sekaligus memperkuat hubungan Indonesia dan Arab Saudi di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah perekrutan perawat Indonesia yang memiliki gelar Sarjana Keperawatan (Bachelor of Science in Nursing) untuk bekerja di rumah sakit, klinik, dan berbagai institusi layanan kesehatan di Arab Saudi.
Selain sektor kesehatan, kerja sama ini juga mencakup penempatan tenaga profesional di sejumlah sektor strategis lainnya, seperti teknik, konstruksi, perhotelan, layanan industri dan teknis, serta manajemen fasilitas.
Dalam implementasinya, ABKI akan berperan mengoordinasikan proses seleksi dan identifikasi kandidat profesional dari Indonesia melalui lembaga perekrutan yang memiliki izin resmi.
Sementara itu, ASMA sebagai mitra di Arab Saudi akan berkoordinasi dengan rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan institusi terkait, serta memfasilitasi proses administrasi dan kebutuhan tenaga kerja dari pihak pemberi kerja.
Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.(chm)