Polisi Beberkan Kronologi Bidan Tewas Dibunuh Suami
Situbondo, tvOnenews.com - Seorang bidan bernama Multavia Rafika Devi Febriana (34) ditemukan tewas di dalam selokan di pinggir jalur Pantura, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Situbondo, tvOnenews.com - Polisi telah menangkap suami korban, Ahmad Rizki Hidayatur Rahman, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala. Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polres Situbondo mengamankan suami korban yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku yang menaruh kecurigaan terhadap istrinya.
Menurut polisi, pelaku sempat menanyakan dugaan tersebut kepada korban. Namun korban membantah tuduhan yang dilayangkan suaminya. Setelah itu, pelaku mengajak korban keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok. Saat berada di kawasan jalur Pantura Banyuputih, pelaku menghentikan kendaraannya di tepi jalan.
Polisi menduga korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dideritanya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam selokan di pinggir jalan.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat pulang ke rumah dan mengaku kepada adiknya bahwa dirinya telah membunuh sang istri. Ia juga sempat berniat melarikan diri ke Madura, kampung halaman keluarganya.
Namun dalam perjalanan, tersangka mengurungkan niat tersebut dan akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Situbondo. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk menyiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka guna mendalami kondisi psikologisnya saat melakukan tindakan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 458 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus didalami untuk melengkapi seluruh alat bukti dan memastikan kronologi kejadian secara utuh.