- Antara
Takut Diadukan ke Ortu sudah Berhubungan Intim, Remaja 14 Tahun di Nabire Nekat Bakar Mantan Pacar Hingga Tewas
tvOnenews.com – Kasus pembunuhan sadis mengguncang Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Remaja laki-laki berinisial A (14) nekat menganiaya hingga membakar mantan kekasihnya, CK (15), hingga tewas mengenaskan.
Aksi keji tersebut dipicu rasa takut pelaku usai korban mengancam bakal membongkar rahasia hubungan intim mereka kepada orang tua pelaku.
Wakapolres Nabire, Kompol Piter Kendek, mengungkapkan bahwa hubungan asmara antara pelaku dan korban sejatinya telah kandas sejak Juni 2026 usai pelaku berpaling ke perempuan lain.
Tak terima diputus secara sepihak, korban mengancam akan membeberkan perbuatan layaknya suami istri yang pernah mereka lakukan di sebuah penginapan pada Mei 2026 lalu.
"Korban mengancam pelaku bahwa akan menyampaikan ke orang tua pelaku di mana pelaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan korban," ujar Kompol Piter Kendek dalam keterangannya.
Kronologi Eksekusi Kejam Berencana
Panik dan ketakutan rahasianya terbongkar, niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa korban pun muncul. Pelaku kemudian memancing korban bertatap muka untuk terakhir kalinya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelum menemui korban, A sudah mempersiapkan botol berisi minyak tanah, korek gas, serta sebilah pisau dapur yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.
Saat bertemu, pelaku sempat mencoba menikam korban namun gagal lantaran korban berusaha melarikan diri. Pelaku lantas melancarkan tipu daya dengan berpura-pura membuang pisaunya ke tempat jauh agar korban mau dibonceng.
Nahas, begitu korban mendekat, pelaku langsung mendorong korban ke arah semak-semak hingga jatuh tersungkur dan mencekiknya sampai tak berdaya.
"Karena merasa korban sudah tak berdaya, selanjutnya pelaku mengambil minyak tanah di dalam jok motor lalu menyiram dari kepala sampai ke kaki... selanjutnya pelaku membakar rambut korban menggunakan korek gas," ungkap Piter membeberkan adegan kejam tersebut.
Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Jasad korban yang hangus terbakar akhirnya ditemukan warga di kawasan Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
Tak butuh waktu lama bagi jajaran kepolisian untuk bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya.
Atas perbuatan biadabnya, pelaku berinisial A kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, yang disesuaikan dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Komitmen kami bersama Kapolres, perkara ini diproses secara profesional. Pelaku kami sangkakan dengan pasal pembunuhan berencana karena seluruh alat bukti mengarah pada adanya unsur perencanaan," tegas Kompol Piter Kendek.