- usman mahu
Oknum Personil Polsek Leihitu Maluku Positif Narkoba, Terancam Dicopot
Ambon, tvOnenews.com - Seorang oknum anggota polisi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berinisial LOY bertugas di Polsek Leihitu, Maluku Tengah, Maluku, dinyatakan positif mengandung narkotika.
Ia diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, saat kegiatan gatiblin pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine tertanggal 11 Agustus 2026, hasil pemeriksaan terhadap IPTU LOY dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat Regen Kit Narkoba dan diperkuat dengan keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku yang melaksanakan pemeriksaan.
Kabid Propam Polda Maluku KOMBES POL. JAROT SUNGKOWO, menegaskan bahwa temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan peraturan internal Polri,"ujar Kabid Humas Polda Maluku.
Setelah hasil pemeriksaan urine diketahui, Bidpropam Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa malam. Gelar perkara melibatkan unsur Itwasda, SDM dan Bidkum Polda Maluku serta dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku.
Dari hasil gelar perkara, merekomendasikan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Terhadap yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Selanjutnya, IPTU LOY ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 s.d. 30 Agustus 2026.
"Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kabid Humas Kombes Pol. Rositah Umasugi.
Selain proses pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak berhenti pada proses internal, tetapi juga ditangani sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur.
Kabid Propam menegaskan bahwa pengawasan internal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan anggota Polri tidak menyalahgunakan kewenangan maupun kedudukannya.