- Irwansyah
Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Rp827 Juta, 1,5 Juta Batang Rokok Disita
Sumbawa, tvOnenews.com – Bea Cukai Sumbawa memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode 2025 hingga 2026. Barang ilegal yang dimusnahkan ditaksir bernilai Rp827,08 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836,38 juta.
Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector sekaligus wujud transparansi dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan, keamanan, dan perekonomian masyarakat.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), serta 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kepala Bea Cukai Sumbawa Besar, Sugeng Hariyanto, mengatakan pemusnahan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terbuka dan akuntabilitas instansi kepada masyarakat atas hasil pengawasan terhadap barang-barang yang dapat mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, sepanjang 2025 hingga Juli 2026, penindakan terhadap peredaran BKC ilegal di Pulau Sumbawa menunjukkan peningkatan signifikan.
Pada 2025, Bea Cukai Sumbawa melakukan 238 penindakan dengan barang bukti 689.204 batang rokok ilegal. Sementara hingga Juli 2026, tercatat 87 penindakan dengan barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok ilegal.
Pelanggaran didominasi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui sinergi Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Selain penindakan, Bea Cukai Sumbawa juga mendorong legalitas industri hasil tembakau melalui fungsi Industrial Assistance. Saat ini terdapat enam pabrik hasil tembakau legal yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2022 yang hanya terdapat satu pabrik legal.
Pertumbuhan industri legal diharapkan mampu meningkatkan perekonomian daerah, kesejahteraan petani tembakau, sekaligus mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Bima berdasarkan Surat Nomor S-37/MK/KNL.1404/2026 dan S-38/MK/KNL.1404/2026 terhadap 224 penetapan BMMN.