news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Barang ilegal hasil sitaan negara senilai Rp836,38 juta dimusnahkan petugas Bea Cukai Sumbawa.
Sumber :
  • Irwansyah

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Rp827 Juta, 1,5 Juta Batang Rokok Disita

Bea Cukai Sumbawa memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode 2025 hingga 2026. Barang ilegal yang dimusnahkan ditaksir bernilai Rp827,08 juta
Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:01 WIB
Reporter:
Editor :

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan dicampur dengan bahan lain agar tidak dapat digunakan kembali. Proses dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan dilanjutkan secara menyeluruh di TPA Raberas dengan memperhatikan aspek lingkungan.

Kepala Bea Cukai Sumbawa menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dan daerah, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta berpotensi mengancam keberlangsungan petani tembakau dan kesehatan konsumen.

Masyarakat, media, dan organisasi kemasyarakatan pun diajak aktif mengawasi dan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

“Gempur Rokok Ilegal!” menjadi semangat bersama untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Bea Cukai Sumbawa merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, yang menjalankan empat fungsi utama, yakni Industrial Assistance, Trade Facilitator, Revenue Collector, dan Community Protector," pungkasnya. (irw/asm)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
01:25
01:32
01:54
05:21
00:53

Viral