- Irwansyah
Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Rp827 Juta, 1,5 Juta Batang Rokok Disita
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan dicampur dengan bahan lain agar tidak dapat digunakan kembali. Proses dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan dilanjutkan secara menyeluruh di TPA Raberas dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Kepala Bea Cukai Sumbawa menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dan daerah, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta berpotensi mengancam keberlangsungan petani tembakau dan kesehatan konsumen.
Masyarakat, media, dan organisasi kemasyarakatan pun diajak aktif mengawasi dan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Gempur Rokok Ilegal!” menjadi semangat bersama untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Bea Cukai Sumbawa merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, yang menjalankan empat fungsi utama, yakni Industrial Assistance, Trade Facilitator, Revenue Collector, dan Community Protector," pungkasnya. (irw/asm)