Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi.
Sumber :
  • Antara

Kasus Pekerja Migran Ilegal Asal NTB Mulai Menurun, Pemprov Lakukan Usaha Atasi Modus Berangkat Tanpa Ijin

Jumat, 30 September 2022 - 06:02 WIB

NTB - Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah jauh menurun dari tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan berdasarkan data, PMI prosedural saat ini berjumlah 535.000 orang di 108 negara penempatan dan 70 persen PMI bekerja di negara Malaysia, dan yang kedua adalah negara-negara Timur Tengah.

"Dari jumlah tersebut, PMI bermasalah yang ditangani pada tahun 2021-2022 ini sebanyak 1.008 orang. Jumlah tersebut jauh menurun jika dibandingkan jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang," ujar Gede kepada wartawan, di Mataram, Kamis. (29/09/2022)

Ia mengatakan jumlah kasus sampai bulan September tahun 2022 sebanyak 881 kasus, dengan rincian 457 kasus dialami oleh perempuan, dan kasus terbanyak terjadi di Timur Tengah.

"Penurunan kasus PMI unprosedural tidak lepas dari adanya program pemerintah provinsi yang dicanangkan pada tahun 2020, yaitu zero unprosedural PMI, dan peran pihak terkait yang terus melakukan edukasi masif kepada masyarakat tentang bekerja di luar negeri," katanya lagi.

Dia menambahkan, penanganan PMI tidak hanya menjadi tugas Disnakertrans, tetapi juga lintas sektoral. Kuncinya adalah kolaborasi dalam mengedukasi dan mendesiminasi warga agar bisa mengakses kesempatan kerja luar negeri secara benar dan prosedural.

Untuk mencegah terjadinya kasus PMI nonprosedural, pemerintah perlu secara masif memberikan informasi dan edukasi tentang bekerja di luar negeri kepada masyarakat.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral