Ketua Umum HIMA Sultra, Eghy Seftiawan.
Sumber :
  • Ist

HIMA Sultra: TNI Alat Negara, Bukan Alat Kepentingan

Senin, 29 Mei 2023 - 23:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - TNI adalah alat keamanan negara yang peran fungsi dan tugasnya telah diatur berdasarkan UU RI Nomor 34 tahun 2004. Salah satu fungsi yang paling menonjol dalam peran TNI berdasarkan pasal 6 adalah melakukan antisipasi atau penangkalan terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kesalamatan bangsa.

"Keterlibatannya dalam pengamanan keamanan nasional memberikan pengaruh terhadan eksistensi negara. Tentu itu harus dilakukan berdasarkan tuntunan yang telah diatur berdasarkan sistem perundang-undangan," jelas Ketua Umum HIMA Sultra, Eghy Seftiawan, Senin (29/5/2023).

Jati diri TNI selain sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Nasional adalah Tentara Profesional. Hal ini ditegaskan dalam pasal 2 poin (d) bahwa TNI adalah tentara yang terlatih, terdidik, dan diperlengkapi secara baik. Selain itu TNI dilarang untuk melakukan manuver- manuver politik dan berbisnis karena telah dijamin kesejahteraannya.

TNI dituntut untuk mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Dengan melihat peranan TNI yang telah diatur berdasarkan sistem perundang-undangan yang ada maka secara kebijakan amat disayangkan ketika mengacu pada penutupan 9 Jetty di Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diambil oleh Dandim Konawe Utara atas perintah Danrem HO 143.

Kebijakan ini dinilai merugikan dan memperhambat ekonomi nasional melalui Izin Operasional yang diberikan negara melalui perusahan-peusahan yang beroperasi. 

"Tentu, secara peran dapat dinilai bahwa TNI telah melakukan penyalahgunaan kewenangan (abouse of power) yang diluar kewenangannya yang telah diatur berdasarkan UU," sambungnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:36
08:48
07:30
01:07
03:27
01:35
Viral