Pemusnahan barang bukti perkara pidana di kantor kejaksaan negeri Kota Gorontalo, Kamis (22/6/2023).
Sumber :
  • kadek sugiarta

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Pidana

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:04 WIB

Kota Gorontalo, tvOnenews.com - Sejumlah barang bukti dari 62 perkara pidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap resmi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

"Sebanyak 1000 Liter miras jenis cap tikus yang dimusnahkan. Selain itu, turut dimusnahkan sebanyak 1000 gram Ganja dan 14 gram sabu-sabu yang berasal dari 20 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejari Kota Gorontalo, M. Rudy, Kamis (22/6/2023).

Barang-barang yang dimusnahkan diantaranya berbagai jenis senjata tajam, minuman keras, narkotika, yang merupakan barang bukti dari 62 perkara pidana yang ditangani oleh Kejari Kota Gorontalo.

"Barang bukti yang kita musnahkan merupakan barang bukti dari 62 perkara pidana sejak akhir tahun 2022. Dimana kita setiap 6 bulan atau setiap 1 semester melakukan pemusnahan barang bukti yang perkara pidananya sudah inkracht," jelas M Rudy.

Tak hanya itu, berbagai jenis barang-barang kesehatan berupa obat-obatan serta berbagai jenis kosmetik turut menjadi barang bukti yang dimusnahkan.

Kajari Kota Gorontalo menyebut bahwa barang-barang tersebut merupakan barang kesehatan yang tidak mengantongi izin edar serta izin kesehatan dan telah melanggar Undang-undang kesehatan. Sejumlah handphone genggam berbagai merek dan senjata tajam juga terlihat dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan di potong menggunakan gurinda. 

(iks/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral