Ps Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Sulbar, Kompol Asrina Basri menyampaikan akan menggelar gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual Kakanwil Kemenag Sulbar terhadap pegawainya..
Sumber :
  • Gusni kardi

Penyidik Polda Akan Gelar Perkara Kasus Ajakan Bersetubuh Kakanwil Agama Sulbar

Kamis, 21 Maret 2024 - 20:49 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Penyidik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) akan melakukan gelar perkara kasus ajakan bersetubuh terlapor Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementrian Agama Sulbar, Syarifuddin Baderung. Gelar perkara ini akan digelar setelah penyidik Polda Sulbar melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan salah satu diantaranya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat ( Sulbar), Syafruddin Baderung, yang merupakan terlapor kasus ajakan bersetubuh terhadap salah seorang pegawai PPPK Kanwil Kemenag Sulbar, .

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terhadap laporan IR.  Selain itu kami juga sudah memeriksa terlapor. Untuk menentukannya kasus tersebut bisa dilanjut atau tidak,  besok kami akan melakukan gelar perkara," ungkap Ps Kasubdit IV Renakta Ditkrimun Polda Sulbar, Kompol Asrina Basri, yang ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (21/3/2024).

Asrina Basri menambahkan, terlapor kooperatif dalam menyikapi panggilan yang dilakukan penyidik. Semua pertanyaan yang diajukan penyidik dijawabnya. 

"Terlapor dimintai keterangan oleh penyidik sekitar 2 jam. Setelah dimintai keterangan terlapor langsung pulang," tuturnya. 

Untuk melengkapi alat bukti yang diajukan, pihak pelapor juga membawakan alat bukti yang diajukan dalam gelar perkara besok. 

"Alat bukti yang dibawakan pelapor berupa foto screen shot video call pelapor dengan terlapor.  Pakaian yang digunakan pelapor saat diajak terlapor untuk bersetubuh," ujar pengacara pelapor, Busman Rasyid, saat ditemui di Polda Sulbar. 

7 orang saksi yang diperiksa penyidik Polda Sulbar, semuanya merupakan pegawai Kanwil Kemenag Sulbar. Sementara untuk pihak keluarga pelapor belum ada yang diperiksa penyidik. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral