- wawan setyawan
Hapus Darah, Kapolda Sulsel sebut 2 Personel Terancam Sanksi Etik di Kasus Kematian Bripda DP
Makassar, tvOnenews.com - Bidpropam dan Ditkrimum terus melakukan penyidikan terkait kematian polisi muda Bripda DP usai dianiaya seniornya inisial Bripda P. Kapolda Suslel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyebut dari delapan orang saksi yang diperiksa, dua orang personel terancam sanksi etik dan disiplin.
"Dari delapan orang yang diperiksa, kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan (penganiayaan Bripda DP). Namun, kami menduga dan kami mendalami lebih lanjut, ada dua orang yang kita duga atau kita kenakan dalam proses disiplin maupun kode etik," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).
Djuhandhani menyebut dua personel tersebut yakni Bripda MF dan Bripda MA. Djuhandhani mengungkapkan Bripda MF sempat membersihkan darah pada tubuh Bripda DP.
"Kami melihat ada salah satu seorang atas nama Bripda MF itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui ada kejadian itu," ujarnya.
Sementara, Bripda MA tidak melapor meski melihat kejadian penganiayaan terhadap Bripda DP oleh Bripda P.
"Satu orang anggota yang melihat kejadian tersebut, tapi tidak melaporkan. Sehingga anggota itu kita kenakan atau pun kita dudukkan dalam proses tindak kode etik ataupun disiplin," ungkapnya.
Djuhandhani mengaku kedua anggota tersebut tidak bisa dijerat tindak pidana dikarenakan dalam KUHP baru tidak diatur. Olehnya itu, keduanya hanya dikenakan kode etik dan disiplin.
"Kenapa dia ada yang kita kenakan disiplin atau kode etik, itu dikarenakan tidak diatur dalam KUHP baru, tapi kami kita tegakkan di situ (Kode Etik dan disiplin)," jelas Djuhandhani.
Djuhandhani juga menegaskan kasus kematian Bripda DP bukan pengeroyokan, tetapi penganiayaan yang dilakukan Bripda P. Bahkan, Djuhandhani menggambarkan penganiayaan dilakukan pelaku terhadap Bripda DP.
"Perbuatan yang dilakukan Bripda P itu adalah perbuatan sendiri. Dilakukan dengan cara mencekik pake tangan kanan sambil memukuli sehingga mengakibatkan yang bersangkutan (Bripda DP) meninggal," lanjutnya.
Penganiayaan tersebut pun sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel. Selain itu, keterangan dari saksi juga berkesesuaian.
"Salah satu saksi melihat dan lain sebagainya keterangan itu sudah dipastikan sesuai," tegasnya.
Djuhandhani juga mengungkapkan motif penganiayaan dilakukan Bripda P terhadp Bripda DP karena alasan tidak respek dan loyal terhadap senior. Djuhandhani menyebut Bripda P berulang kali memanggil Bripda DP namun diacuhkan.
"Jadi malam dipanggil, kemudian dua kali malam dipanggil enggak menghadap. Kemudian pada pagi hari saat setelah salat Subuh dijemput oleh yang bersangkutan dan menganggap bahwa dia (Bripda DP) dianggap tidak loyal. Itu motifnya yang terjadi," tambahnya.
Sebelumnya, Bripda P sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Bripda DP. Penganiayaan terjadi di barak Dit Samapta Polda Sulsel.
(wsn/asm)