- Antara
Seorang Ibu di Makassar Diduga Tega Jual Anaknya, Wamen PPPA Veronica Tan: Ini Alarm Serius
Makassar, tvOnenews.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyoroti kasus dugaan perdagangan anak yang berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena terhimpit persoalan ekonomi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/3/2026).
Kejadian tersebut menyusul kasus seorang ibu inisial ML (38) diduga tega anaknya, hingga akhirnya ditangkap polisi usai dilaporkan suaminya Anto (40).
Menurut Veronica, bila dilihat selama setahun terakhir sejumlah kasus terhadap perempuan dan anak cukup banyak. Namun demikian, sejauh ini pihak keluarga sudah berani speak up atau berbicara atas apa yang dialami korban.
Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Polri telah meresponsnya dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO).
Direktorat ini setelah diluncurkan kemudian diaktifkan untuk menangani kasus-kasus perempuan dan anak tersebar di 11 Polda dan 22 Polres se Indonesia serta pimpinannya perempuan dari Polwan.
"Sebenarnya, kalau dibicarakan dari ujung kekerasan yang terjadi, atau ada orang tua yang melukai anak sendiri, bahkan menjual anaknya sendiri, kita lihat memang kurang, mungkin beban keluarga, beban kemiskinan, beban percekcokan, beban ekonomi yang menjadi dasar juga beban pendidikan," ungkapnya.
Selain kasus di Makassar, kata dia, kasus kekerasan disertai pencabulan anak di sekolah terjadi di Batam. Veronica bilang, kasus seperti ini tidak bisa dilihat satu persatu, sehingga perlu langkah bersama sebagai upaya pencegahan di lingkungan setempat.
"Kita melihat, mendengar itu juga. Jadi, artinya di setiap daerah ini menjadi sebuah challenge (tantangan) bagi kita, bahwa begitu banyak masalah yang terjadi, akarnya itu apa?," tuturnya lagi.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Perlindungan Perempuan dan Organisasi), Kombes Pol. Osva mengatakan kepolisian telah mengamankan dua perempuan berinisial ML dan NL setelah adanya laporan dari seorang suami yang menduga anaknya dijual oleh istrinya sendiri. Kasus ini mengungkap dugaan praktik transaksi anak dengan modus adopsi yang disertai pemberian uang.
"Fakta penyelidikan kami tidak menemukan empat anak dijual. Hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan," ujar Direktur Reserse PPO dan PPA Polda Sulsel Kombes Osva kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Peristiwa ini bermula pada 10 Januari 2026. ML diduga menyerahkan CHY, anak dari pernikahannya dengan RM yang telah meninggal dunia, kepada NL dengan alasan untuk diadopsi. Dalam proses tersebut, ML meminta imbalan uang sebesar Rp4 juta yang diberikan secara tunai.
"Namun, sembilan hari kemudian atau pada 19 Januari 2026, NL mengembalikan CHY kepada ML dan meminta uang yang telah diberikan sebelumnya dikembalikan.Karena alasan ekonomi, ML tidak mampu mengembalikan uang tersebut. Sebagai gantinya, ML menawarkan bayi lain yang masih berusia dua bulan, berinisial A, untuk ditukar dengan CHY," jelasnya.
Dalam proses penukaran tersebut, ML kembali meminta tambahan uang sebesar Rp1 juta kepada NL, yang juga diberikan secara tunai.
Polisi menegaskan bahwa informasi yang menyebut ada empat anak yang dijual dalam kasus ini tidak benar. Berdasarkan hasil penyelidikan, hanya dua anak yang terlibat dalam dugaan transaksi tersebut, yakni CHY dan bayi A.
CHY diketahui telah dikembalikan kepada ML, sementara bayi A ditukarkan kepada NL.
Sementara itu, anak kandung kedua yang sempat diduga ikut dijual karena tidak pernah terlihat oleh ayahnya, diketahui dalam kondisi aman dan berada bersama ML.
Saat ini, bayi A telah diamankan dan berada dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Selatan setelah ditemukan di wilayah Jeneponto (ant/frd)