news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

WNA Pelaku pemalsuan identitas teridentifikasi saat wawancara pembuatan paspor.
Sumber :
  • tim tvone

Imigrasi Makassar Cekal WNA Asal Tiongkok Pelaku Pemalsuan Identitas

Penipuan dokumen negara oleh WNA asal Tiongkok ditingkatkan ke status penyidikan Dirjen Iimigrasi tertapkan Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal ke pelaku
Senin, 13 April 2026 - 18:13 WIB
Reporter:
Editor :

Makassar, tvOnenews.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar memasukkan nama Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pelaku pemalsuan dokumen untuk untuk medapatkan Paspor ke dalam daftar Subject of Interest (SOI). Tidak hanya itu Kantor Imigrasi Makassar juga memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Upaya penipuan dokumen negara oleh WNA asal Tiongkok tersebut ditingkatkan status ke penyidikan setelah gelar perkara pada Februari 2026 Silam. Aksi WNA asal Tiongkok ini terbongkar oleh petugas saat berusaha membuat paspor WNI di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar.

WNA tersebut diduga memberikan keterangan tidak benar dan menggunakan dokumen kependudukan palsu saat akan mengajukan pembuatan Paspor Republik Indonesia.

"Aksi penipuan ini bermula ketika seorang pria yang mengaku bernama AT mendatangi Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan pembuatan paspor. Namun, petugas menaruh kecurigaan karena pemohon tidak fasih berbahasa Indonesia. Kecurigaan petugas terbukti saat sistem pemindaian menemukan kecocokan data biometrik pelaku dengan data WNA asal RRT atas nama LJ," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Makassar, Abdi Widodo, Senin (11/4/2026).  . 

Mengetahui dirinya sedang dalam pemeriksaan mendalam, pemohon berinisial LJ tersebut melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum pemeriksaan selesai.

"Berdasarkan pengecekan Sistem, terungkap bahwa LJ adalah warga negara RRT. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya manipulasi data kependudukan yang sistematis. Koordinasi dengan Disdukcapil Kota Makassar memastikan bahwa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AT adalah tidak sah," lanjut Abdi.

Saat ini, barang bukti berupa fotocopy dokumen palsu, rekaman CCTV, dan data perlintasan telah diamankan. Meskipun keberadaan LJ saat ini belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu sebelumnya, Direktur Jenderal Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko memberikan apresiasi kepada petugas yang sudah mengidentifikasi upaya pemalsuan dokumen negara tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:30
01:12
00:54
04:58
01:08
03:22

Viral