- Idris Tajannang
Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pungli PBG, Ini Perkara yang Menjeratnya
Gowa, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers di Aula TBOR, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin jajaran Kortastipidkor Polri. Hadir Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono, Penyidik Utama Tindak Pidana Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto, serta Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Z.
Dalam konferensi pers tersebut, Kortastipidkor menjelaskan perkara ditangani secara bersama oleh penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa melalui metode penyidikan bersama atau joint investigation.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat orang ahli dalam perkara tersebut.
"Tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dan empat orang ahli. Di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan, perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah," kata Robertus dalam konferensi pers.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman tersangka HA dan kediaman pihak berinisial RP.
Setelah rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
Menurut Robertus, forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT sebagai tersangka," ujar Robertus.
Empat Rangkaian Dugaan Pemerasan & Gratifikasi
Kortastipidkor menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan.
Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR oleh pengembang perumahan.