Tiga pegawai Bank BCA Kanwil Medan, Kepala Bagian Costumer Leni alias Ley, Karti Utami dan Desiana Tumanggor.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Yoga Syahputera

Sidang TPPU Jonni Apin BK, Majelis Hakim Bongkar Fakta Pinjaman KPR Tak Lazim Namun Disetujui BCA

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:28 WIB

Medan, tvOnenews.com - Sidang lanjutan big bos judi online Jonni alias Apin BK kembali bergulir di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/3/2023). Sidang ini merupakan lanjutan kasus TPPU dalam bentuk berbagai aset bernilai fantastis dengan total Rp157 miliar.

Kali ini agendanya, JPU menghadirkan serta mendengarkan tiga keterangan saksi dari pihak Bank BCA Kanwil Medan, yang merupakan bank pinjaman KPR senilai Rp14,1 miliar milik Jonni Apin BK.

Ketiga saksi, yakni Kabag Costumer Leni alias Ley (36), Karti Utami (39) dan Desiana Tumanggor.

Ketua Majelis Hakim, Dahlan, didampingi Hakim Anggota Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha, mengendus adanya kejanggalan transaksi mencurigakan teradap terdakwa Apin BK di Bank Central Asia (BCA).

Dalam fakta persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu terkuak, bahwa Jonni alias Apin BK merupakan nasabah prioritas di Bank BCA dan memiliki 2 rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018 silam. 

Sebelumnya, Apin BK pernah mengaku hanya sebagai penyewa tempat lokalisasi judi online di Cemara Asri dengan pemasukan sekitar Rp250 juta per bulan, namun bisa menjadi nasabah prioritas Di BCA.

Di situ ditemukan nominal transaksi fantastis dan aliran rekening tak wajar. Di mana pengajuan pinjaman uang secara KPR dikabulkan pihak bank, padahal total agunan tidak memenuhi total pinjaman yang diajukan terdakwa. Apalagi dalam pengajuan pinjaman, harus dilampirkan jenis usahanya.

Namun pihak BCA menilai transaksi Jonni alias  Apin BK itu hal biasa dan tak perlu dilaporkan ke pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Ketua Majelis, Dahlan, menggali lebih jauh keterangan saksi Karti Utami soal sepak terjang lingkaran bisnis Apin BK. "Apa alasan pihak BCA menyakini terdakwa mampu membayar pinjaman sebesar Rp14,1 miliar sementara agunan pinjaman hanya Rp3,4 miliar?” Kata Dahlan yang bertanya kepada saksi.

Dengan sedikit ragu, Karti Utami berdalih bahwa pihaknya hanya sebatas menerima hasil keputusan Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan Kota Medan, Lily Siawi (52).

"Kami tidak mengetahui jumlah pinjaman, kami hanya menerima keputusan cabang. Sebab yang menyetujui seluruh pinjaman nasabah adalah Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan,” kata Utami sembari mengurai SOP pinjaman.

Tak sampai di situ, Dahlan meminta saksi untuk menganalisa total harga 4 rumah toko (ruko) di Blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 Komplek Cemara Asri, apakah sepadan dengan pinjaman Rp17 miliar. Ia juga meminta agar JPU menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak yang turut terlibat sebelum mengucurkan pinjaman BCA.

"Apakah keempat ruko itu laku dijual dengan harga Rp17 miliar?” tanya Hakim. 

Lagi-lagi saksi Karti Utami berkelit dan mengaku kurang tahu.

Sebelum mengakhiri sidang, Hakim Anggota, Lucas Sahabat Duha meminta Kepala Bagian Costumer, Leni alias Ley menuturkan jika menemukan transaksi perbankan yang mencurigakan. Namun, Leni berdalih SOP di BCA tidak pernah menemukan transaksi yang mencurigakan.

"Nominal transaksi rekening terdakwa Apin BK cukup fantastis, apakah tidak ada upaya melaporkan ke lembaga independen atau PPATK?” kata Lucas Sahabat Duha.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, didampingi rekannya Frianta Felix Ginting mencecar 3 saksi dari BCA Kanwil Medan hanya sebatas transaksi rekening terdakwa dan minimnya pembuktian asal usul aset hingga mencapai Rp157 miliar.

Di akhir sidang, Tim Landen Marbun, penasehat Apin BK berupaya membantah sebagian keterangan saksi. Sementara itu, Jonni alias Apin BK yang menghadiri persidangan secara online dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjunggusta Medan ikut memberikan jawaban terhadap keterangan saksi.

"Saya bantah sebagian keterangan saksi yang mulia. Adapun transaksi pemindahan buku rekening untuk pencairan modal pinjaman dan biaya lainnya,” kata Apin BK lewat vidcon dari Rutan Kelas I Medan. 

Sidang TPPU ini kemudian dihentikkan dan akan berlanjut pada Senin (27/3/2023) mendatang masih dengan menghadirkan dan mendengar keterangan sejumlah saksi terkait TPPU senilai Rp157 miliar dari kasus perjudian Jonni alias Apin BK. (ysa/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral