Massa Badko HMI berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara..
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal

Sengketa Lahan Tak Kunjung Selesai, Kelompok Tani dan HMI Desak Menpora Batalkan Sumut jadi Tuan Rumah PON 2024

Jumat, 31 Maret 2023 - 09:40 WIB

Medan, tvOnenews.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara bersama masyarakat Kelompok Tani Desa Sena mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora) mencabut status Sumatera Utara sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

Pimpinan Aksi, Pangeran Siregar mengatakan desakan mencopot Sumut sebagai penyelenggara PON ke-XXI itu lantaran banyaknya persiapan yang tidak tuntas.

"Semenjak penetapan lokasi pengadaan tanah untuk sport center dari 2019 hingga 2023 memiliki masalah, mulai dari pembebasan lahan yang kontroversi hingga pembangunan proyek venue," ungkap Pangeran, saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (30/03/2023).

Lanjut Pangeran menjelaskan, penyelenggaraan PON 2024 tinggal sebentar lagi, tetapi berbagai persoalan muncul tak kunjung diselesaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Pembangunan venue di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang masih menyisakan konflik dengan masyarakat. Kami meminta Gubernur dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab atas terbengkalainya pembangunan sport center di Sumatera Utara, kami juga meminta Gubernur Sumut mencopot jabatan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga," katanya.

Kordinator aksi ini juga mengatakan, masyarakat pesimis Sport Center akan mampu terselesaikan mengingat pelaksanaan PON ke XXI 2024 sudah di depan mata.

Dia juga menyatakan bahwa hingga kini ganti rugi kepada pemilik lahan yang diserobot pembangunan Sport Center belum pernah dilakukan.

"Ganti rugi itu belum ada sampai dengan hari ini dikarenakan lahan tersebut masih menjadi sengketa," jelasnya.

Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2435/K/pdt/2019 menyatakan hak atas tanah itu benar dengan keterangan Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG).

"Putusan MA sudah final. akan tetapi Pemerintah Provinsi Sumut, BPN dan PTPN II abai akan putusan Mahkamah Agung, ini terkesan mereka tidak tunduk terhadap hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambah Pangeran lagi.

Pangeran Siregar mengatakan, terkait pembangunan berdasarkan DED Venue fasilitas olahraga yang dilansir dari northsumatera.id bahwa pembangunan venue sudah dimulai pada tahun 2020.

Namun nyatanya hasil di lapangan yang baru dibangun hanya gapura dan saat ini sedang dilakukan pemadatan lahan, padahal seharusnya pembangunan dilakukan di tahun 2020.

"Badko HMI Sumut menilai bahwa Sumut memang benar-benar tidak siap untuk menjadi salah satu tuan rumah perhelatan PON. Pemprov Sumut terkesan memaksakan pembangunan tersebut padahal saat ini sudah tahun 2023," terangnya. (ayr/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral