Persidangan kurir narkotika.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Kurir Ganja 1,3 Ton Divonis Pidana Mati di Pengadilan Medan

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:16 WIB

Medan, tvOnenews.com - Kurir narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (6/6/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang mengatakan bahwa terdakwa Mawardi (23) terbukti bersalah dalam perkaranya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Yusafrihardi dalam putusannya.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa Mawardi terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Hakim, hal memberatkan, terdakwa telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Barang bukti disita dan dimusnahkan oleh negara," ucapnya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral