Terjaring Razia, Oknum Satpam Mengedarkan Pil Extasi untuk Tamu Hotel.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Arifin

Terjaring Razia, Oknum Satpam Mengedarkan Pil Extasi untuk Tamu Hotel

Selasa, 4 Juli 2023 - 13:31 WIB

Pekanbaru, tvOnenews.com - Polisi menemukan narkoba dari seorang di antara pembalap liar atas nama Pangeran Aditiya yang diamankan saat razia yang dilakukan Satuan Ratreskrim Polresta Pekanbaru, tersangka tersebut membawa 10 butir Inex berbentuk 6 paket berukuran kecil di dalam jok motornya (2/7/2023).

“Saat melakukan razia, kebetulan pelaku melintas dan diberhentikan oleh petugas, setelah digeledah tim menemukan 10 butir narkotika berjenis Inex di dalam jok motor tersangka, selanjutnya tim berkoordinasi dengan Satnarkoba dan langsung menyerahkan tersangka ke petugas piket Satreskrim Narkoba Pekanbaru,” ujar Iptu Nico.

Dalam Operasi ini, tim melakukan serangkaian tindakan preventif dan antisipasi kejahatan diantaranya adalah pemeriksaan identitas dan badan terhadap pemuda yang sedang berkumpul, dan saat tim Anti Bandit Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru  melakukan razia ditemukan seorang pemuda yang membawa 10 butir narkotika berjenis sabu jenis Inex yang di paketkan dengan 6 bungkus siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Diketahui tersangka bekerja sebagai satpam di salah satu hotel di pekanbaru Riau, diduga tersangka mendapatkan barang haram ini dari salah seorang kenalannya inisial A yang sekarang sudah jadi DPO satreskrim narkoba polresta pekanbaru.” Sambung Kompol Manapar

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan security di salah satu hotel di Pekanbaru, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang (DPO) dan akan diedarkan untuk teman-temannya dan tamu di hotel tempat ia bekerja.

Tersangka atas nama Pangeran Aditya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.(man/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral