Pelaku KR (53) Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Keji! Kakek di Lampung Tega Setubuhi Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Minggu, 6 Agustus 2023 - 00:56 WIB

Tulang Bawang Barat, tvOnenews.com - Seorang kakek yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak tetangganya yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial KR (53) warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, ditangkap karena telah menyetubuhi LS yang masih dibawah umur berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan tersangka KR yang sudah memiliki cucu itu ditangkap polisi di Tulang Bawang Barat pada, Rabu (02/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB sore.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023. "Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang kakek di Tulang Bawang Barat terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi," kata AKP Dailami, Jumat (4/8/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 12.50 WIB,  saat itu ibu korban berada di masjid untuk mengambil air dipanggil oleh kakak iparnya.

Ia diberitahu bahwa anaknya berada dikontrakan tersangka KR (53). Mendengar informasi tersebut, ibu korban mendatangi kontrakan tersangka KR. Setibanya tempat itu, ibu korban menanyakan keberadaan anaknya ke tersangka KR.

"Dimana anak saya. Dijawab tersangka KR, ada di dalam. Lalu ibunya masuk ke dalam dan bertanya kepada anaknya. Kemudian dijawab oleh korban bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka," jelasnya.

Mendengar keterangan anaknya,  ibu korban langsung memberitahukan kejadian itu kepada suaminya. Kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Terkait laporan itu, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung membekuk pelaku di kediamannya dan pelaku mengakui perbuatanya.

"Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," tutur AKP Dailami.

Atas perbuatan tersangka diancam dengan pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (puj/cai)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral