2 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Tanjungpinang.
Sumber :
  • Tim TvOne/Kurnia

2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Tanjungpinang, 712 Gram Sabu dan 174 Ekstasi Diamankan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 20:31 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Para tersangka dengan inisial JT (34) dan SH (28) berhasil diamankan dalam operasi pada Minggu (20/8/2023) dini hari.

Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 712 gram sabu dan 174 butir ekstasi berwarna merah.

Kepala Kepolisian Resort Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendapat laporan terkait JT yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba mulai melakukan penyelidikan dan berhasilnya penangkapan terhadap JT dan SH. Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Kilometer 2 Tanjungpinang.

"Dari penggeledahan badan terhadap keduanya, berhasil ditemukan kotak rokok merek Rave yang berisi paket sabu," ungkap Kombes Ompusunggu pada Kamis (24/8/2023).

Kemudian dari pengembangan, lanjut Kapolres, Tim kemudian melakukan penggeledahan di kediaman JT dan SH. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan 174 butir ekstasi, 12 paket sabu, peralatan untuk pemakaian sabu (boong), serta timbangan digital.

"Total berat sabu yang berhasil kami amankan mencapai 712 gram, selain itu terdapat 174 butir ekstasi berwarna merah. Selain barang bukti tersebut, kami juga menyita sepeda motor serta timbangan digital," tambahnya.

Kapolres menambahkan, Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal usul narkotika yang dikuasai oleh JT dan SH.

"Para tersangka, JT dan SH, diketahui sudah beberapa kali terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Tanjungpinang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok narkoba kepada mereka," tegasnya.

Kedua tersangka dihadapkan pada dakwaan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, yang dapat memberikan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(ksh/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral