- tim tvone/Alboin
INFO TERKINI! Status 8 Tersangka Kerusuhan Jembatan 4 Rempang, Kapolresta: Bisa Bebas Melalui Restoratif Justice
Sementara itu, Salah satu istri tersangka Verwaty mengatakan terima kasih atas penangguhan suami dan teman temanya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolresta Barelang dan Walikota Batam. Kami memohon maaf atas konflik yang terjadi,” kata Vera.
Vera sangat berharap, Polresta Barelang juga mencabut status tersangka suami dan tujuh orang lainnya. Agar, mereka dapat beraktifitas seperti biasanya.
“Kami akan menjaga situasi Kamtibmas di Rempang agar tetap aman dan kondusif. Kami berharap kasus ini diselesaikan, dan penetapan tersangka dicabut,” harap wanita.
Vera juga mengungkapkan, selama penahanan, suaminya mendapat perlakuan baik. Bahkan, pihak keluarga juga diizinkan untuk membesuk.
Sebelumnya, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka usai bentrokan di Jalan Raya Jembatan 4 rempang galang, Batam.
Dari 8 Orang yang di amankan, 1 orang sudah di pulangkan karena tidak cukup bukti, sehingga 7 orang telah di tetapkan menjadi tersangka yang bernama Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, Ripan.