Tersangka pembunuh anak angkat di Muba..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puja

Tragis! Pelajar SD Tewas Dibunuh Orang Tua Angkatnya setelah Mengalami Penyiksaan di Musi Banyuasin

Minggu, 17 September 2023 - 16:02 WIB

Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Pelajar kelas Lima Sekolah Dasar (SD) yang bernama Indah, mengalami akhir yang tragis ketika tewas dibunuh oleh kedua orang tua angkatnya, Purwanto (53) dan Ramini (44), yang merupakan penduduk Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (15/9/2023).

Indah telah menjadi anak angkat mereka sejak usianya dua bulan, namun ia sering kali mengalami perlakuan kasar, baik dari ayah angkatnya maupun ibu angkatnya. Korban kerap kali dimarahi, dipukuli, bahkan mengalami berbagai bentuk penyiksaan.

Korban tewas setelah dicekik dan ditindih bantal oleh ibu angkatnya, Ramini, ketika Indah tengah tertidur pulas sendirian di kamarnya. Kedua tersangka awalnya mencoba menyembunyikan kematian korban dengan memberikan keterangan palsu, mengklaim bahwa Indah bunuh diri dengan mengunci pintu kamar dari dalam. Namun, polisi segera mencurigai kejanggalan setelah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap korban. Hasil visum mengungkap bahwa korban tewas karena kehabisan nafas.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Syafi'i, bersama dengan Kasat Reskrim AKP Moris Widhi Harto dan Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal menunjukkan tanda-tanda kecurigaan terhadap kematian korban.

"Kita mencurigai tewasnya korban saat kita lakukan olah TKP, ada kejanggalan di beberapa bagian tubuh korban hingga kita lakukan visum untuk mengetahui pasti penyebab kematian. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kedua orang tua angkatnya akhirnya mengakui bahwa mereka adalah pelaku pembunuhan anak angkat mereka, serta mengakui pernah melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum tragedi ini terjadi," ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, polisi telah menahan kedua tersangka di Mapolres Musi Banyuasin. Mereka dihadapkan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

(pka/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
01:19
00:55
25:37
01:06
01:48
Viral