- Tim tvOne/Fery Yustika
Lima Hari Dirawat, Suami Pelaku Pembunuhan Isteri Meninggal Dunia
Bengkulu, tvOnenews.com - Setelah sempat menjalani perawatan medis selama lima hari di RSUD Kepahiang, Marison Kanedi (39) tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan Rahayu Safitria (34) sang istri, Kamis sore (26/10/2023) pada pukul 16.10 WIB, dinyatakan meninggal dunia.
Warga Kelurahan Tebar Karai Kecamatan Tebar Karai Kabupaten Kepahiang ini, meninggal dunia akibat pengaruh racun yang diminumnya setelah melakukan pembunuhan terhadap sang isteri pada Minggu siang (22/10/2023) lalu.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah membenarkan hal tersebut. "Benar, untuk tersangka atas nama Marison Kanedi sudah meninggal dunia pada pukul 16.10 WIB," ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, sebelum dinyatakan meninggal dunia, kondisi kesehatan tersangka pada pukul 16.00 memburuk. Selanjutnya, dokter dan tim medis RSUD Kepahiang melakukan pertolongan medis dengan memasang alat pacu jantung dan pernapasan sampai dengan pukul 16.10 WIB, tersangka Marison Kanedi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter dan tim medis.
Pascadinyatakan meninggal dunia, jenazah tersangka Marison Kanedi kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan proses pemakaman. "Pihak keluarga besar telah ikhlas dan menerima atas meninggalnya tersangka. Serta menolak untuk dilakukan proses autopsi terhadap jenazah tersangka,” pungkas Kasat.
Sebelumnya, Marison Kanedi (39) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Rahayu Safitria (34) sang isteri pada Minggu siang (22/10/2023) lalu. Usai membunuh sang isteri, tersangka melakukan upaya bunuh diri dengan cara menikam bagian perut sebelah kanan dengan belati dan meminum racun rumput. (fyr/wna)