Warga Aceh yang membantu kaburnya 4 tahanan Polda Lampung berhasil ditangkap..
Sumber :
  • Pujiansyah

Penjemput 4 Tahanan Polda Lampung yang Melarikan Diri Ternyata Dibayar Rp13 Juta

Rabu, 20 Desember 2023 - 12:33 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung menangkap dua orang warga aceh yang membantu pelarian empat tahanan kasus narkotika melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Polda Lampung. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan istri dari salah satu tahanan yang kabur.

Kedua warga Aceh yang ditangkap yakni, Yusuf (52 tahun) dan Sari Purwanti (28 tahun). Kedua orang warga Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Provinsi Aceh pada Sabtu (9/12/2023).

Pelaku Sari Purwanti merupakan istri dari Asnawi salah satu tahanan kabur berperan membiayai dan memberikan upah kepada pelaku Yusup dan Suyadno untuk melakukan penjemputan suaminya dan tiga orang tahanan lainnya yang kabur dari Rutan Polda Lampung.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, tersangka Yusup telah melakukan penjemputan terhadap tahanan Asnawi dan tiga orang tahanan narkoba lainnya yang kabur dari Rutan Polda Lampung dengan menggunakan satu mobil xenia putih bersama temannya Suyadno.

“Tersangka Suyadno terlebih dahulu melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan. untuk tersangka suyadno saat ini masih DPO," kata Kombes Erlin Tangjaya, Rabu (20/12/2023).

Erlin Tangjaya menjelaskan, tersangka Sari Purwanti memberikan yang Rp13 juta kepada tersangka Yusup untuk biaya dan upah penjemputan suaminya dan tiga orang tahanan lainnya. Dari penangkapan kedua pelaku, Polda Lampung menyita barang bukti, satu unit xenia putih, dua buah ponsel, satu buku rekening dan uang tunai Rp150 ribu.

“Yusuf dan Suyadno dihubungi Asnawi dari dalam rutan, kemudian Asnawi meminta istrinya untuk memberikan uang Rp13 juta agar menjemputnya dari Aceh ke Lampung," jelas Erlin Tangjaya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
00:49
00:40
01:30
09:45
02:10
Viral