Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur digelandang di Mapolres Pringsewu, Lampung, Kamis (28/12/2023)..
Sumber :
  • Pujiansyah/tvOne

Gadis di Bawah Umur Disekap Dua Hari hingga Disetubuhi Pria yang Baru Dikenalnya dari Medsos

Kamis, 28 Desember 2023 - 16:00 WIB

Pringsewu, tvOnenews.com - Polres Pringsewu, Lampung menangkap pelaku penyekapan terhadap gadis di bawah umur di sebuah kamar kosan selama dua hari. 

Dari pemeriksaan, pelaku tak hanya menyekap tetapi juga telah menyetubuhi korban selama penyekapan terjadi.

Tersangka yaitu Anggi Putra Ragil (28) warga Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Pringsewu, Lampung. Sedangkan korban inisial S (15) warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung.

Pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak Oktober 2023. Korban merupakan seorang karyawan di sebuah warung makan dan tinggal di sebuah kos di wilayah Pringsewu. 

Pelaku penyekapan saat itu merupakan pengurus kos di tempat korban tinggal.

"Pada bulan Oktober pelaku pernah berusaha untuk melakukan persetubuhan terhadap korban dengan pura pura menumpang mandi di kos-kosan korban namun pada saat itu tidak berhasil," kata Kompol Robi Bimo Wicaksono, Wakapolres Pringsewu, Kamis (28/12/2023).

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
02:37
01:03
01:46
07:04
05:04
Viral