Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan menunjukkan barang bukti sabu..
Sumber :
  • Tim tvOne/Miko

Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Rumah Makan

Jumat, 26 April 2024 - 14:32 WIB

Bengkulu, tvOnenews.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dua pelaku ditangkap berinisial SN (41) warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong dan YP (23) warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. 

Wadir Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan SN merupakan pemilik rumah makan di Desa Pelalo yang menjual sabu kepada para sopir truk angkutan. Selain menjual, SN juga menyediakan tempat dan peralatan menghisap sabu di rumah makan miliknya. Untuk pelaku YP, merupakan sopir, pelanggan dari SN yang sering membeli sabu kepada dirinya.

"SN ini menyediakan tempat sekaligus menjual di rumah makan miliknya," kata Tonny Kurniawan.

Secara rinci dengan dijelaskan Kanit I Subdit I Ditres Narkoba, AKP Donald Sianturi, polisi telah memantau aktivitas rumah makan milik SN lebih kurang satu minggu. Dari pantauan terlihat jika tidak semua sopir merupakan pelanggan SN. Rata-rata adalah sopir truk batu bara dan truk ekspedisi dengan jarak tempuh luar kota dan provinsi. 

"Kebanyakan pelanggan adalah sopir truk tujuan Jambi - Bengkulu. Sebelum kami lakukan penangkapan sudah kami pantau selama satu minggu," ujar AKP Donald. 

Setiap pembelian sabu, SN menyediakan paket seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Setiap hari mampu menjual 15 sampai 20 paket kepada pelanggan. Semuanya SN yang menyiapkan, mulai dari membeli sabu, menyiapkan bong sampai menyediakan tempat. Tidak semua dilayani, hanya pelanggan khusus atau disebut pasien yang dilayani. 

"Menyediakan paket Rp100 ribu, Rp150 ribu dan Rp200 ribu. Kami masih mengembangkan untuk pemasok sabu untuk SN," pungkas Donald. (rgo/wna)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral