Humas Pengadilan Tinggi Medan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Medan Tetap Vonis Mati Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Orang Gadis

Selasa, 11 Januari 2022 - 02:18 WIB

Medan, Sumatera Utara - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra. Oknum polisi yang bertugas di Polres Belawan tersebut terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua gadis.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ujar  Humas Pengadilan Tinggi Medan Jhon Pantas Lumbantobing Senin (10/01/2021).

Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang diketuai Wayan Karya SH M.Hum didampingi masing-masing hakim anggota Dr. Henry Tarigan SH M.Hum dan Krosbin Lumban Gaol SH pada Senin 29 November 2021 lalu.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardo. Majelis hakim menilai perbuatan oknum polisi tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada  terdakwa Roni Syahputra oleh karenanya dengan pidana mati," tegas hakim Hendra Sutardodo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/10/2021) lalu.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum.

"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," kata hakim.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral