News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Tiga Terdakwa Pidana Mati Kasus Pembunuh Berencana Pegawai Koperasi Mayatnya Dicor

Majelis Hakim PN Palembang, memvonis mati tiga terdakwa atas nama Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya yang terjerat kasus pembunuhan pegawai koperasi
Selasa, 25 Februari 2025 - 19:33 WIB
Tiga terdakwa saat dengarkan vonis hakim.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Majelis Hakim PN Palembang, memvonis mati tiga terdakwa atas nama Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya yang terjerat kasus pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief, dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan korban di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim menilai perbuatan Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Raden, dalam sidang di PN Palembang, Selasa (25/2/2025). 

Majelis Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji. "Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati," tegas Hakim. 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati. Mendengar vonis Majelis Hakim, ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Usai sidang, kuasa hukum korban Jasmadi mengatakan, pihaknya mewakili keluarga korban mengapresiasi penuh pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara pembunuhan berencana yang semuanya pelaku dihukum mati. 

"Ini sebuah prestasi bagi pengadilan Palembang, yang masih memakai hati nurani," kata Jasmadi. 

Ia juga menyatakan, di dalam pertimbangan jelas bahwasanya korban adalah tulang punggung keluarga, dan para pelaku dalam pertimbangan majelis, dibacakan perbuatan para terdakwa keji. 

"Kenapa orang yang sudah meninggal seharusnya dimuliakan, akan tetapi orang yang sudah meninggal mayatnya dicor, jadi intinya kami mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus perkara ini dengan pidana mati," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya dengan pidana mati," tegas Jaksa dalam persidangan, Selasa (4/2/2025). 

Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan, membuat resah masyarakat Kota Palembang. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Veddriq Leonardo Optimistis Tatap Perempat Final Speed Putra Asian Games 2026

Veddriq Leonardo Optimistis Tatap Perempat Final Speed Putra Asian Games 2026

Atlet panjat tebing Indonesia Veddriq Leonardo mengaku optimistis menatap babak perempat final nomor speed putra Asian Games 2026. Peraih medali Olimpiade Paris 2024 itu tampil cukup gemilang di babak kualifikasi.
Atasi Laos dengan Mudah, Timnas Sepak Takraw Putri Indonesia Bungkus Kemenangan di Laga Pertama Asian Games 2026

Atasi Laos dengan Mudah, Timnas Sepak Takraw Putri Indonesia Bungkus Kemenangan di Laga Pertama Asian Games 2026

Timnas Sepak Takraw Putri Indonesia mengawali langkah mereka di Asian Games 2026 nomor women's quadrant Grup B dengan hasil yang positif, Rabu 30 September.
Manchester City Kena Kasus, Thomas Tuchel Bicara Jujur soal Performa Para Pemain The Citizens di Timnas Inggris

Manchester City Kena Kasus, Thomas Tuchel Bicara Jujur soal Performa Para Pemain The Citizens di Timnas Inggris

Pelatih Timnas Inggris, Thomas Tuchel, berbicara jujur soal performa para pemain Manchester City yang sedang kena kasus. Marc Guehi dan Elliot Anderson bermain di laga kontra Republik Ceko.
Kenapa Masinis Kereta Argo Bromo Jadi Tersangka? Ini Hukuman hingga Pasalnya Imbas Kecelakaan KRL di Bekasi

Kenapa Masinis Kereta Argo Bromo Jadi Tersangka? Ini Hukuman hingga Pasalnya Imbas Kecelakaan KRL di Bekasi

Masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa alasannya sehingga terancam dijerat hukuman sekitar 5-12 tahun penjara.
Syarat Wajib Jika Timnas Indonesia Ingin Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Bisa Tentukan Nasib Garuda

Syarat Wajib Jika Timnas Indonesia Ingin Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Bisa Tentukan Nasib Garuda

Timnas Indonesia masih berpeluang lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026, tetapi kemenangan atas Bangladesh harus dibarengi selisih gol lebih baik dari Malaysia.
Nasib Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Pemain Asing Bisa Main di Turnamen Pramusim?

Nasib Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Pemain Asing Bisa Main di Turnamen Pramusim?

Menilik nasib Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026. Opposite asal Indonesia itu berpeluang debut lebih cepat bersama Hyundai Hillstate.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Penerus Megawati Hangestri Dimentori Langsung Kim Yeon-koung, Alami Perkembangan Pesat

Penerus Megawati Hangestri Dimentori Langsung Kim Yeon-koung, Alami Perkembangan Pesat

Siapa sangka Jamianpurev Ehnsoyol atau Inkushi yang merupakan penerus Megawati Hangestri sebagai pemain kuota Asia di Red Sparks mendapatkan arahan langsung dari legenda voli Korea Selatan yakni Kim Yeon-koung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT