News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan, Istrinya 20 Tahun Penjara

Hendrik Kosumo (41) dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim PN Medan, terkait kepemilikan pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Medan Area, Kota Medan.
Kamis, 6 Maret 2025 - 21:24 WIB
Terdakwa Hendrik Kosumo (kiri) bersama istrinya Debby Kent ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).
Sumber :
  • (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Jakarta, tvOnenews.com - Hendrik Kosumo (41) dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara terkait kepemilikan pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di PN Medan, Kamis (6/3/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan Hendrik Kosumo terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap Nani.

Selain Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) istri terdakwa Hendrik Kosumo dengan vonis bervariasi.

Terdakwa Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi. 

Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.

"Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Hakim Nani.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim Nani.(ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Yapping 100 Menit, Marcelo Bielsa Jadi Pelatih Ketujuh yang Lengser Sepanjang Piala Dunia 2026

Yapping 100 Menit, Marcelo Bielsa Jadi Pelatih Ketujuh yang Lengser Sepanjang Piala Dunia 2026

Perpisahan pelatih dengan Uruguay bahkan diwarnai dengan ketidakpuasan Marcelo Bielsa atas timnya sendiri.
Upaya Tingkatkan Kompetensi, Ratusan Pekebun Sawit Ikut Pelatihan di Bengkulu

Upaya Tingkatkan Kompetensi, Ratusan Pekebun Sawit Ikut Pelatihan di Bengkulu

Ratusan pekebun di Kabupaten Bengkulu Selatan mengikuti pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit yang berlangsung di Kota Bengkulu.
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Konten kreator GalangCF atau @galang.cf tengah menjadi sorotan hangat bagi para pecinta game online Free Fire di Indonesia.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Yapping 100 Menit, Marcelo Bielsa Jadi Pelatih Ketujuh yang Lengser Sepanjang Piala Dunia 2026

Yapping 100 Menit, Marcelo Bielsa Jadi Pelatih Ketujuh yang Lengser Sepanjang Piala Dunia 2026

Perpisahan pelatih dengan Uruguay bahkan diwarnai dengan ketidakpuasan Marcelo Bielsa atas timnya sendiri.
Upaya Tingkatkan Kompetensi, Ratusan Pekebun Sawit Ikut Pelatihan di Bengkulu

Upaya Tingkatkan Kompetensi, Ratusan Pekebun Sawit Ikut Pelatihan di Bengkulu

Ratusan pekebun di Kabupaten Bengkulu Selatan mengikuti pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit yang berlangsung di Kota Bengkulu.
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Area Parkir PN Jaktim Ditutup untuk Pengunjung

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Area Parkir PN Jaktim Ditutup untuk Pengunjung

Sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, digelar pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Belgia Vs Senegal

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Belgia Vs Senegal

Belgia lolos sebagai juara Grup G, sedangkan Senegal lolos dengan status sebagai tim peringkat 3 Grup I pada Piala Dunia 2026.
Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Konten kreator GalangCF atau @galang.cf tengah menjadi sorotan hangat bagi para pecinta game online Free Fire di Indonesia.
Selengkapnya

Viral