GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan, Istrinya 20 Tahun Penjara

Hendrik Kosumo (41) dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim PN Medan, terkait kepemilikan pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Medan Area, Kota Medan.
Kamis, 6 Maret 2025 - 21:24 WIB
Terdakwa Hendrik Kosumo (kiri) bersama istrinya Debby Kent ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).
Sumber :
  • (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Jakarta, tvOnenews.com - Hendrik Kosumo (41) dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara terkait kepemilikan pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di PN Medan, Kamis (6/3/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan Hendrik Kosumo terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap Nani.

Selain Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) istri terdakwa Hendrik Kosumo dengan vonis bervariasi.

Terdakwa Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi. 

Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.

"Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Hakim Nani.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim Nani.(ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Bangladesh, Pengganti India yang Berpotensi Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Mengenal Bangladesh, Pengganti India yang Berpotensi Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

India mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026, Bangladesh berpeluang menjadi lawan baru Timnas Indonesia. Kenali Bangladesh yang pernah menyulitkan Garuda.
Rupiah Terancam Tembus Rp18.000, Pengamat Soroti Risiko APBN 2027

Rupiah Terancam Tembus Rp18.000, Pengamat Soroti Risiko APBN 2027

Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi memperkirakan, rupiah dibuka melemah ke kisaran Rp17.820 hingga Rp17.880 per dolar Amerika Serikat (AS)..
Mikel Arteta Beri Update Bursa Transfer Arsenal Jelang Hadapi Manchester City, Ethan Nwaneri Disebut Begini

Mikel Arteta Beri Update Bursa Transfer Arsenal Jelang Hadapi Manchester City, Ethan Nwaneri Disebut Begini

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, berbicara tentang nasib Ethan Nwaneri jelang laga kontra Manchester City. Sang wonderkid masih bisa hengkang meski tampil memukau di pramusim.
Detik-detik Calon Penumpang di Pelabuhan Maumere Terlempar ke Laut Usai Gempa Dahsyat Guncang NTT

Detik-detik Calon Penumpang di Pelabuhan Maumere Terlempar ke Laut Usai Gempa Dahsyat Guncang NTT

Para penumpang terlempar ke laut hingga bangunan dermaga Pelabuhan Maumere hancur berjatuhan usai gempa magnitudo 7.7 hantam kawasan NTT dan sekitarnya (15/8).
Emas Dunia Dibayangi Geopolitik, Pengamat Prediksi Bisa Tembus US$4.572 per Troy Ounce

Emas Dunia Dibayangi Geopolitik, Pengamat Prediksi Bisa Tembus US$4.572 per Troy Ounce

Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga emas dunia berpotensi bergerak dalam rentang US$4.186 hingga US$4.572 per troy ounce
Mendapat Ijin dari Megawati, Makam Bung Karno di Kota Blitar Dibuka 24 Jam untuk Peziarah

Mendapat Ijin dari Megawati, Makam Bung Karno di Kota Blitar Dibuka 24 Jam untuk Peziarah

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan pembukaan akses 24 jam tersebut bertepatan dengan peringatan hari wafat Bung Karno sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.

Trending

Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Masa depan Rafael Leao di AC Milan kembali menjadi sorotan. Rossoneri kini disebut siap melepas sang winger dengan harga sekitar 40 juta euro.
Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Fortuna Sittard meraih kemenangan perdana di Eredivisie 2026/2027 usai taklukkan SC Cambuur dengan skor 3-1. Dua pemain Timnas Indonesia tampil sebagai starter.
Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri banyak yang tampil pada Sabtu (15/8/2026) kemarin. Namun, pelatih John Herdman menerima sejumlah kabar buruk.
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tekad dalam menjaga budaya sunda di wilayahnya. Terlebih pada kawasan industri, simak selengkapnya di bawah ini.
Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Dua pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner dan Ole Romeny, kembali mendapat kepercayaan tampil sejak menit awal. Keduanya menjadi starter buat Fortuna Sittard.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Selengkapnya

Viral