Majelis Hakim Makamah Syariah Nagan Raya sedang Memimpin Sidang.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Lagi! Dua dari 14 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur Divonis 66 Bulan Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 - 16:43 WIB

Nagan Raya, Aceh - Makamah Syariah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya menjatuhkan lagi vonis terhadap dua terdakwa dari 14 pelaku pemerkosa remaja perempuan 15 tahun di sebuah kafe dalam komplek perkantoran setempat. Hingga saat ini 4 orang telah divonis.
 
Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
 
Setelah melihat barang bukti dan pengakuan saksi serta jalannya persidangan Majelis Hakim Makamah Syariah Suka Makmue, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak Afif Waldy S H.I menjatuhkan vonis pada kedua pelaku Mr dan J karena telah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 kepada kedua pelaku yang juga masih di bawah umur.
 
Terpidana J di jatuhi vonis kurungan penjara 64 bulan dan Mr divonis 66 bulan oleh hakim tunggal anak.
 
Afif Waldy S H.I  hakim tunggal anak Makamah Syariah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya mengatakan, adanya perbedaan vonis terhadap kedua pelaku karena Mr telah melakukan perbuatan berulang, sehingga vonisnya lebih berat.
 
"Mr divonis lebih berat karena terpidana anak tersebut sudah melakukan perbuatan sama secara berulang, sehingga vonisnya harus lebih berat sehingga diharapkan menjadi efek jera," terang Afif Waldy S H.I kepada tvonenews.com pada Rabu (26/1/2022).
 
Dalam putusan tersebut hakim tunggal juga memerintahkan penagak hukum agar kedua terpidana anak tersebut dikurung di Lapas Anak Banda Aceh, agar hakhaknya sebagai anak bisa terpenuhi.
 
"Kita telah perintahkan agar kedua terpidana anak ini di kurung di lapas anak, sehingga hak haknya sebagai anak tetap terjamin," tegas Afif Waldy.
 
Vonis hakim kepada kedua terpidana ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut kedua terpidana Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman ancaman kurungan 67 bulan penjara.
 
Terpidana diadili setelah ditangkap polisi karena memperkosa korban remaja putri berusia  15 tahun, bersama 11 orang lainya pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.(Chaidir Azhar/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral