Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Sumber :
  • Tim TvOne/Yoga

Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Perangin Angin, 8 Tersangka Hari Ini Diperiksa

Rabu, 23 Maret 2022 - 10:57 WIB

Medan-Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja beberkan hasil kinerja keras tim sesuai atensi Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin Angin. Dari penjelasan alumni Akpol 96 tersebut, diketahui tim penyidik yang dikomandoi tersebut memegang dua perkara yakni tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 
 
Sejauh ini Polda Sumut mengungkapkan ada tiga orang korban  tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik Cana atau bernama lengkap Terbit Rencana Perangin-angin.
 
Meski demikian Polda Sumut baru melakukan ekshumasi terhadap dua makam korban yakni Sarianto Ginting dan Abdul Sidik. 
 
Sementara satu orang lagi korban meninggal berinisial U masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga korban untuk di ekshumasi. Dalam hal ini, korban meninggal pada tahun 2015 lalu.
 
"Korban tewas atas nama Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Sementara jadwal  korban dikatakan masuk ke sel kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. Sedangkan korban selanjutnya bernama Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dimana korban masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
 
Tatan juga menambahkan, penyidik sudah memeriksa lebih dari 75 orang saksi, termasuk anak kandung laki laki Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranin Angin yaitu , Dewa Rencana Perangin-angin. 
 
Bahkan dia katakan, adik kandung perempuan Terbit Rencana Perangin Angin yaitu Sribana Br Perangin Angin yang merupakan ketua DPRD Langkat juga diperiksa
 
"Pemeriksaan Dewa Rencana Perangin-angin dilakukan pada 18 Februari lalu dan pemeriksaan Sribana Perangin Angin dilakukan pada Sabtu 19 Maret lalu," ucap Tatan.
 
Dewa disebut-sebut terlibat dalam penyiksaan tahanan hingga berujung maut. Namun Polda Sumut belum memperinci informasi ini menunggu hingga waktunya tiba.
 
Hari ini Polda Sumut Layangkan Surat Pemanggilan Pertama untuk 8 Tersangka
 
Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan dari perjalanan waktu, penyidik sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
 
"Dalam penetapan tersangka, mereka dijadwalkan datang pada Jumat (25/3/2022) mendatang. Dan penyidik dalam hal ini meyakini bila para tersangka bakal tetap kooperatif meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditangkap. Dan hari ini, Selasa (22 Maret 2022), kita sudah melayangkan surat pemanggilan pertama dengan status penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin 21 Maret kemarin,” papar Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/3/2022)
 
Tatan selanjutnya mengungkapkan an tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin Angin adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
 
Tatan lalu mendetailkan tersangka untuk TPPO ada dua orang, dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka, dan untuk korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka.
 
"Tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG, dijerat pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok. Kemudian SP dan TS ditetapkan tersangka dikenakan pasal 2 Undang-undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Tatan.(Yoga/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral