Uang Miliaran Rupiah Hasil Judol Disita
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,9 miliar dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Penyitaan dilakukan setelah aparat menggerebek sebuah gedung yang diduga menjadi pusat operasional sindikat judi online lintas negara. Dalam operasi tersebut, polisi turut menangkap ratusan pelaku yang mayoritas merupakan warga negara asing.
Selain uang tunai miliaran rupiah, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, laptop, komputer, perangkat server, hingga dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut mengoperasikan puluhan situs dan domain judi online internasional dengan sistem kamuflase untuk menghindari pemblokiran pemerintah.Â
Para operator diduga menjalankan aktivitas perjudian secara terorganisasi dari dua lantai gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk.
Penyidik kini menelusuri asal-usul aliran dana yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang.Â
Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pengendali utama maupun penyandang dana jaringan judi online tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan total 321 orang dalam kasus ini, terdiri dari 320 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.Â
Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam, disusul warga negara Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Detensi Imigrasi dan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dugaan pelanggaran pidana serta pelanggaran keimigrasian, termasuk penggunaan visa wisata untuk aktivitas ilegal di Indonesia.