Tragedi Berdarah, Wanita Tewas Ditikam Mantan Kakak Ipar di Bandung
Sumedang, tvOnenews.com - Seorang wanita asal Sumedang tewas setelah menjadi korban penusukan oleh mantan kakak iparnya di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung.
Korban mengalami 10 luka tusukan di bagian dada dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Peristiwa penusukan terjadi tidak jauh dari tempat kos korban. Berdasarkan rekaman video warga, korban masih dalam kondisi hidup usai ditusuk dan sempat meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.
Kapolsek Bandung Kidul Kompol Sularjo mengatakan pelaku telah diamankan sesaat setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati dan dendam lama terhadap korban.
Menurut keterangan pelaku kepada polisi, korban dianggap sering mencampuri urusan rumah tangganya hingga menyebabkan dirinya bercerai dengan kakak korban.
Selain itu, pelaku juga merasa dipersulit untuk bertemu dengan anaknya setelah perceraian terjadi.
Polisi menyebut pelaku datang ke lokasi dengan membawa pisau dapur stainless steel dari rumahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah mendatangi kos korban sejak pagi hari dan baru bertemu korban pada malam hari sebelum melakukan penusukan.
Penyidik menduga aksi tersebut dilakukan secara terencana karena pelaku telah mempersiapkan senjata tajam sebelum mendatangi lokasi kejadian.
Saat penusukan berlangsung, korban sempat berteriak meminta tolong sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Petugas keamanan perumahan, sekuriti rumah makan di sekitar lokasi, serta anggota Bhabinkamtibmas yang kebetulan berada di kawasan tersebut langsung mengamankan pelaku.
Sementara korban dievakuasi menggunakan ambulans PMI ke Rumah Sakit Pindad untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun akibat luka tusukan yang cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Polisi memastikan pelaku melakukan aksinya seorang diri dan belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Polisi menyebut ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 20 tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami sejumlah keterangan saksi terkait kasus tersebut.