Empat bos investasi bodong Fikasa divonis 14 tahun penjara.
Sumber :
  • Muhammad Arifin

4 Bos Investasi Bodong Fikasa Divonis 14 Tahun Penjara, 2 Hotel di Bali dan Tanah Disita untuk Ganti Rugi Korban

Rabu, 30 Maret 2022 - 11:08 WIB

Pekanbaru, Riau - Setelah melakukan proses persidangan yang memakan waktu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana vonis 14 tahun penjara kepada empat bos Investasi Bodong Fikasa Grup. Selain itu majelis hakim juga menyita harta benda para terdakwa untuk membayar kerugian para korban investasi bodong di Pekanbaru.

Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota, Selasa (29/3/2022).

Selain itu hakim juga menjatuhkan  denda sebesar Rp 20 miliar terhadap para terdakwa.  Jika tidak dibayar maka akan ditambah pidana penjara tambahan selama 11 bulan kurungan.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda 20 miliar.

Dalam fakta persidangan Investasi Bodong Fikasa Grup memiliki sebanyak 2000 nasabah di seluruh Indonesia. Di Pekanbaru korban nya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp 84,9 miliar. 

Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral