CP, tersangka kasus korupsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat ditahan Kajari Belawan.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Martinus Sitorus

Kejari Belawan Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan di UPT Pelayanan Sosial Dinsos Sumut

Kamis, 7 April 2022 - 21:35 WIB

Medan, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Belawan menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) warga binaan sosial (WBS) Dinas Sosial Sumut, UPT Pelayanan Sosial eks RS Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang tahun anggaran 2018-2019. Tersangka langsung digelandang ke Rutan Tanjung Gusta, Kamis (7/4/2022) sore.

Dua tersangka yang diamankan berinisial CP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan AS Direktur Utama CV Gideon Sakti (CV GS) selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Kedua tersangka telah dititipkan Kejari Belawan ke Rutan Tanjung Gusta.

Kasi Intel Kajari Belawan, Oppon Beslin Siregar, mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah nomor Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dan surat perintah Print-02/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 7 April 2022 sampai 26 April 2022. Untuk tersangka CP dititipkan di Rutan Wanita Tanjung Gusta dan tersangka AS dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.

"Penahanan ini berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, akan mengulangi dan melakukan tindak pidana serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan," jelas Oppon didampingi Kasi Pidsus Aditya Christian Tarigan.

Kasi Pidsus Aditya Christian Tarigan menambahkan, perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan ahli, bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp875.148.401. Pada tahun 2018, ada pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS sebesar Rp356.351.400 dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp66.933.276. 

Kemudian, tahun 2019 pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV Gideon Sakti sebesar Rp383.001.525 dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp68.862.200.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral